Ansar-Gerry Resmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa

cMczone.comGubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, bersama Kajati Kepri Gerry Yasid, meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Provinsi Kepri di Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJKO) Engku Haji Daud Provinsi Kepri, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Senin (25/7/2022). Peresmian Balai rehabilitasi ini merupakan bagian dari program Restorative Justice oleh Kejati Kepri.

Balai Rehabilitasi ini untuk sementara berkapasitas 10 tempat tidur yang dilengkapi dengan  CCTV dan pengawasan 24 jam.

Tenaga kesehatan yang tersedia meliputi 2 orang dokter spesialis jiwa, 1 orang perawat spesialis jiwa, 7 perawat dengan sertifikasi keperawatan di bidang napza, dan 1 orang perawat yang tengah menempuh pendidikan spesialis keperawatan jiwa.

Sebagai informasi, RSUD Engku Haji Daud diresmikan pada Tahun 2007. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 331/Menkes/SK/V/2009, RSUD Engku Haji Daud ditetapkan menjadi rumah sakit kelas C yang awalnya hanya memiliki 4 dokter spesialis, yaitu Spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Kebidanan dan Kandungan, Spesialis Anak dan Spesialis Bedah Umum.

Baca Juga :   Komisi I DPRD Kepri ke Kantor Imigrasi Kelas I Batam: Pastikan Pelayanan Aman dan Sesuai Prokes

Namun, saat ini diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 663 Tahun 2022 tentang Perubahan Jenis dan Klasifikasi Rumah Sakit Umum Daerah Engku Haji Daud Kelas C menjadi Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat Engku Haji Daud Kelas B dan saat ini sedang menunggu pengesahan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Adapun tujuan dikeluarkannya surat keputusan ini adalah agar Provinsi Kepri memiliki pusat rujukan pelayanan yang mampu menjalankan program  promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif kesehatan jiwa dan Napza.

Sekarang sudah ada 9 dokter spesialis, di mana salah satunya adalah Spesialis Kesehatan Jiwa. Rawat Inap Jiwa telah dibuka sejak Agustus Tahun 2018 dan saat ini sudah merawat lebih kurang 376 pasien rawat jiwa.

Selain itu, perubahan jenis dan klasifikasi RSUD Engku Haji Daud menjadi RSKJKO merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pasal 52, ayat 2, disebutkan bahwa ‘Pemerintah Daerah Provinsi wajib mendirikan paling sedikit 1 (satu) Rumah Sakit Jiwa (RSJ)’.

Baca Juga :   PPKM Level 2, Ansar Ahmad Sebut Bepergian Antar Daerah di Kepri Bebas Antigen

Di mana, masih ada sebanyak tujuh provinsi di Indonesia yang belum memiliki fasilitas RSJ tersebut, yaitu Provinsi Banten, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Papua Barat dan termasuk Kepri.

Dalam sambutannya Ansar menyampaikan, peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa adalah bagian dari penerapan restoratif justice atau pemberian keadilan bagi masyarakat yang terperangkap jerat Narkoba yang sesuai dengan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

“Hal ini dilakukan melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan azas dominus litis jaksa,” ujar Ansar.

Ansar juga berharap, seluruh Satuan Perangkat Daerah di wilayah Provinsi Kepri dan seluruh lapisan masyarakat agar dapat bersama-sama memaksimalkan pemanfaatan balai rehabilitasi ini.

“Mari jadikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Provinsi Kepri sebagai pusat rujukan pasien jiwa dan rehabilitasi Napza di Provinsi Kepulauan Riau,” tutup Ansar.

Sementara itu, Kajati Kepri Gerry Yasid menyampaikan, peresmian balai rehabilitasi ini merupakan suatu wujud pendekatan humanis kepada pecandu Narkoba dengan harapan agar setelah keluar dapat kembali ke masyarakat dengan ikut mendukung program war on drug.

Baca Juga :   Pijat Refleksi dan Akupresur Bagi Penderita Stroke

“Balai rehabilitasi ini merupakan tahap awal yang nantinya akan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan daerah. Dengan harapan dapat meningkatkan pembinaan dan pembimbingan bagi para pecandu Narkoba sebagai bekal kembali ke masyarakat,” ucap Gerry.

Acara ini, juga disejalankan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemprov Kepri dan Kejati Kepri serta Pemko dan Pemkab se-Provinsi Kepri dengan Kejari masing-masing kabupaten/kota dan RSKJKO Engku Haji Daud.

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua TP-PKK Kepri Dewi Kumalasari, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Forkopimda Kepri atau yang mewakili, Walikota Tanjungpinang Rahma, Bupati Lingga Muhammad Nizar, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, Bupati Natuna Wan Siswandi, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bintan Roby Kurniawan, Walikota Batam diwakili Wakil Walikota, dan Bupati Karimun diwakili Asisten I.

Editor: Budi Adriansyah