Riki Pemain Judi Online 303, di Tangkap Polsek Tilatang Kamang

Cmczone.com- Polsek Tilatang Kamang berhasil meringkus Rezki Ramadani panggilan Riki di Dusun Budi, Jorong Aia Tabik, Kenagarian Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 11/ VIII / 2022 / SPKT / Polsek Bukittinggi / Polda Sumbar, 13 Agustus 2022. Riki diduga pemain judi online 303.

Dalam pengerebekan pemain judi online 303 ini, juga dihadiri Kapolsek Tilatang Kamang Iptu Rommy Hendra Kurniawan,S H M H, Iptu Henry Adriansyah waka, AIptu Hendra Wijaya Esa Permana Kanit Reskrim Tilkam, Aiptu Yusrizal Kanit IK, AIPDA Harbay dari satuan Ba Reskrim, Briptu Februari Ramadika dari Satuan Ba Intel.

Baca Juga :   Ibu Muda Beserta 44 BB Paket Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Tanjabbar

Untuk kronologis peristiwa, begini keterangan Humas Polsek Tilatang Kamang, sekitar pukul sepuluh WIB tersangka Rezki Ramadani pangilan Riki, di sebuah rumah di Dusun Budi Jorong Aia Tabik Kenagarian Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, tersangka ditangkap, saat pengrebekan di dalam Handphone Tersangka di temukan situs judi online nama Bagong, akun yang bersangkutan dengan nama duel 58, serta sisa saldo pada akun senilai Rupiah 117.662. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP.

Adapun barang bukti tersangka 1 unit Handphone merk Vivo S1 pro warna hitam yang diberikan akun dan saldo rupiah 117.662, 1 lembar kartu ATM Bank BNI Rezki Ramadani.

tim