Kuatkan Sistem Perlindungan Data dan Teknologi, Pemprov Kepri Teken MoU dengan BSSN

cMczone.com – Dalam rangka penguatan sistem perlindungan data dan teknologi Pemerintah Daerah (Pemda) melalui transformasi digital, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) Republik Indonesia mengenai Pemanfaatan Sertifikasi Elektronik di Auditorium Mayjend Roebiono Kertopati, Kantor BSSN Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (24/8/2022).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri Hasan, mewakili Pemprov Kepri hadir langsung melakukan penandatanganan MoU secara elektronik dengan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama BSSN YB. Susilo Wibowo.

Penandatanganan MoU dengan BSSN ini dilaksanakan oleh Pemprov Kepri bersama 20 Pemprov, Kabupaten dan Kota lainnya se-Indonesia.

Seluruh Pemda tersebut dinilai telah menyelesaikan semua perangkat sertifikasi elektronik dimasing-masing daerahnya.

Ruang lingkup kerja sama yang tercakup dalam MoU meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik.

Baca Juga :   Hasan: Segera Beralih, Penghentian TV Analog Tinggal Hitungan Hari

Susilo Wibowo dalam sambutannya menyampaikan BSSN akan memfasilitasi Pemda dalam mendukung pelaksanan Sistem Pemerintah berbasis elektronik SPBE sesuai amanat undang-undang.

“Tujuannya untuk meningkat perekonomian negara dan daerah terutama pada pelayanan admistrasi masyarakat. Pelayanan digital melalui transformasi digital merupakan keharusan yang bertujuan untuk kemudahan, kredibel, akurat dan keamanan yang diperlukan sebagai jaminan keamanan bagi data dan teknologi di Pemerintah Daerah dalam rangka penguatan e-Goverment,” jelas Susilo.

Susilo menambahkan, kemudahan dan manfaat dari transformasi digital selalu berdampingan dengan potensi ancaman dan kerawanan. Di mana teknik, metode, dan kompleksitas serangan siber atau
pencurian data semakin meningkat.

Oleh karena itu, perlu diterapkan mekanisme perlindungan untuk memberikan jaminan keamanan informasi salah satunya dengan penerapan Sertifikat Elektronik.

Baca Juga :   Gubernur Kepri "Groundbreaking" Pembangunan Gudang Industri Kapal Hoverwing 

“Badan Siber dan Sandi Negara berkomitmen menyediakan kebutuhan Sertifikat
Eletronik, melalui unit teknis Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Sertifikat Elektronik yang
diterbitkan oleh BSSN sudah dilengkapi dukungan aspek kriptografi yang kuat untuk menjamin Tanda Tangan Elektronik tidak mudah dipalsukan,” ungkap Susilo.

Menurut Susilo, saat ini BSrE BSSN hanya baru melayani sekitar 4,4% dari total 4,1 Juta Aparat Sipil Negara (ASN).

Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik, BSrE BSSN menargetkan seluruh ASN akan diterbitkan Sertifikat Elektronik pada Tahun 2024.

Sementara itu, Hasan menjelaskan bahwa Pemprov Kepri telah melakukan pembenahan sistem pemerintah berbasis elektronik.

Menurut Hasan, dengan dukungan jaringan dan perangkat pengamanan elektronik digital, Provinsi Kepri telah melakukan koordinasi pengamanan dengan BSSN untuk mendapatkan sertifikasi elektronik.

Hasan mengatakan, melalui Sub Bidang Siber dan Sandi, Diskominfo Kepri telah melakukan sertifikasi elektronik pejabat di Lingkungan Pemprov Kepri sebanyak 630 pejabat mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Pejabat Eselon 2, 3 dan 4.

Baca Juga :   TTG Nasional 2022: Kepri Raih Juara II Nasional Kategori Unggulan...

“Semoga sertifikasi elektronik yang telah dilakukan penandatanganan kerja samanya dengan BSSN ini dapat memberikan kemudahan dan pengamanan dalam pelayanan administrasi di Lingkungan Pemprov Kepri,” ujar Hasan.

Dikutip dari Siaran Pers BSSN, terhitung pada 24 Agustus 2022, BSrE BSSN telah memberikan pelayanan Sertifikat Elektronik dan bekerja sama dengan 480 stakeholder yang berasal dari 87 Pemerintah Pusat, 332 Pemda, 23 BUMN, 11 BUMD, 4 Pengadilan Negeri dan 23 Perguruan Tinggi.

“Saat ini, layanan Sertifikat Elektronik telah digunakan oleh 939 sistem, baik yang sudah
terintegrasi maupun yang masih dalam tahap integrasi dan menerbitkan lebih dari 195 ribu sertifikat untuk memenuhi berbagai kebutuhan pada Instansi Pemerintah dengan total transaksi mencapai kurang lebih 204 juta dan transaksi tertinggi mencapai 1,2 juta/hari” tulis rilis tersebut.

Editor: Budi Adriansyah