Dinilai Tidak Pro Rakyat dan Ekonomi, Cori Minta Gubernur Kepri Anulir Perwako Nomor 70 Tahun 2021…

cMczone.com – Satpol PP Kota Tanjungpinang membongkar salah satu papan reklame yang diduga belum berizin di Simpang Pam Medan, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu, 28 September 2022.

Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Teguh Susanto, pembongkaran dilakukan karena pihaknya memperoleh data dari PTSP, bahwa papan reklame tersebut milik Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang

“Kami melaksanakan terhadap milik Pemko Tanjungpinang dan jika nanti ada klaim yang mengatakan ini punya swasta silahkan tuntut,” kata Teguh.

Namun, pembongkaran papan reklame tersebut mendapat ‘perlawanan’ dari sejumlah pengusaha papan reklame yang tergabung dalam Persatuan Pengusaha Papan Reklame (P3R).

Koordinator P3R untuk Wilayah Kota Tanjungpinang Andi Cori Patahuddin, yang akrab disapa Cori ini mengaku terjadi perselisihan di lapangan, perselisihan terjadi karena diberlakukannya Perwako Nomor 70 Tahun 2021.

“Yang dibongkar ini, Pemko Tanjungpinang mengklaim bahwa yang dibongkar ini adalah Pemko punya. Tapi, hasil data yang kami miliki adalah swasta punya. Kami akan datangi PTSP dan mempertanyakan ini, dan kita adu data,” kata Cori.

Baca Juga :   Merasa Dirugikan Masyarakat Pertanyakan Upah Kerja dan Uang Matrial Kepada Pihak Proyek

Cori juga mewanti-wanti Pemko Tanjungpinang agar bertanggungjawab apabila ada tuntutan di belakang hari.

“Kita akan konfirmasi ke pemiliknya, kita akan lacak pemiliknya, karena masuk dalam data, kalau betul (milik swasta), mereka (Pemko Tanjungpinang) harus bertanggungjawab dan kita tuntut sampai ke meja hijau,” tegas Cori.

Kepada cMczone.com, Cori menjelaskan, bahwa setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD pada hari Selasa, 27 September 2022 lalu, sudah ada keputusan-keputusan yang dirangkum dalam RDP antara Pemko Tanjungpinang, DPRD, dan para pengusaha iklan/baliho.

“Itu sudah sepakat, dan akan dibahas lagi dengan Walikota. Artinya, DPRD minta tidak ada tindakan apapun yang dilakukan oleh Pemko Tanjungpinang dalam menjalankan Perwako,” ungkap Cori.

Tapi, lanjut Cori, dirinya mendengar serta mendapat kabar, bahwa ada pembongkaran, dan akhirnya bersama dengan sejumlah pengusaha P3R langsung menuju ke tempat pembongkaran papan reklame tersebut.

Baca Juga :   Mahasiswa Medan Pembunuh Dosen Divonis Penjara Seumur Hidup

“Kami datang ke sana. Saya mempertanyakan, kalau memang ada surat pembongkaran, mana?. Kalian kan petugas daripada Satpol PP yang melakukan tindakan. Mana suratnya?,” kata Cori.

Ironisnya, kata Cori, petugas dari Satpol PP tersebut tidak bisa menunjukkan surat pembongkaran. Bahkan, kata Cori lagi, petugas Satpol PP tersebut tidak bisa membuktikan kalau papan reklame tersebut milik Pemko Tanjungpinang.

“Jadi, bagaimana seseorang petugas di lapangan gak membawa bekal apa-apa, satu surat pun tidak ada, lalu melakukan penertiban. Nah, setahu saya, data yang ada pada kami, bahwa papan reklame yang dibongkar itu adalah milik swasta, karena apa? ada beberapa konten-konten iklan yang komersil, seperti kosmetik kecantikan, dan lain-lain pernah tampil di papan reklame itu,” ungkap Cori.

‘Kalau benar papan reklame itu milik Pemko Tanjungpinang, mana mungkin ada iklan komersil yang tampil di papan reklame itu. Jadi, Itu menjadikan tolak ukur salah satunya,” imbuh Cori.

Baca Juga :   Korban First Travel Ini Tetap Menunggu Diberangkat Umrah Hingga Ajal Menjemput

“Nah, hari ini, Pemko Tanjungpinang tetap ngotot akan membongkar, oke. Kita tidak mau ada keributan di lapangan, kita sudah sepakat, dan berjanji, apabila ada bukti bahwa ini adalah milik swasta, Pemko Tanjungpinang harus siap dituntut sampai ke meja hijau,” ujar Cori.

Cori juga menjelaskan, bahwa kejadian di Simpang Pam Medan, dipicu karena ada beberapa milik swasta yang vertikal maupun horizontal.

“Itu laporan, ada pada kita semua,” kata Cori.

Sebagai Koordinator P3R, Cori merasa harus menjaga ketertiban, kenyamanan, dan estetika Kota Tanjungpinang, yang mewakili pemilik tiang-tiang baliho dan gabungan pengusaha tiang-tiang baliho di Kota Tanjungpinang.

“Langkah ke depan, mungkin kita akan meminta untuk Perwako dari Pemko Tanjungpinang, yakni Perwako Nomor 70 Tahun 2021, agar dianulir oleh Pak Gubernur (Ansar Ahmad), karena Perwako tersebut tidak pro rakyat dan pro ekonomi pasca Pandemi Covid-19. Saya minta Pemko bijak, bijak dalam mengambil tindakan,” ujar Cori.

Editor: Budi Adriansyah