Ekonomi Sulit, Pemerintahnya Arogan…

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka terjadi perubahan yang semula kita kenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini menjadi Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).

Hal tersebut tentunya juga mempengaruhi persoalan perizinan di Kota Tanjungpinang, termasuk bagi kami para pelaku usaha papan iklan terhadap gonjang ganjing papan iklan.

Tentunya, kami para pelaku usaha papan iklan merasa tidak dilibatkan atau di ikut sertakan dengan kebijakan-kebijakan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang yang seharusnya terhadap perubahan kebijakan tersebut harus lebih dulu disosialisasikan oleh pemerintah kepada seluruh pelaku usaha yang berhubungan dengan persoalan perubahan dari IMB ke PBG, termasuklah kami para pelaku usaha .

Dan kita ketahui, bahwa dengan adanya Perwako 70 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame yang merupakan turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentu sudah tidak update lagi, yang seharusnya dilakukan perubahan ataupun terbitnya Perwako yang baru.

Tentu dalam hal ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang belum melakukan upaya-upaya tersebut, kalaupun mungkin ada hanya bagi pelaku usaha restoran dan kedai kopi, sementara kami tidak pernah.

Bagaimana mungkin Perwako Nomor 70 Tahun 2021 masih mengacu pada persoalan IMB, sementara kami para pelaku usaha papan iklan juga memiliki kontribusi bagi PAD.

Salah satu contoh, banyak perizinan yang sudah pernah kami ajukan sebelum terjadi gonjang ganjing ini yang sudah mengajukan izin, tapi proses di setujui atau tidak disetujui, dikoreksi atau tidak di koreksi, sampai sejauh ini kami merasa tidak dilibatkan secara langsung.

Baca Juga :   Terima Kasih, Tuan Presiden

Sementara, kalau dikatakan, bahwa kami tidak memiliki izin dan kontribusi, kami membantah itu, tetapi kenapa pemerintah memungut pajak/retribusi daripada iklan-iklan yang di pasang pada papan-papan reklame tersebut?

Kalau di pikir-pikir, hal ini tentu menjadi aneh, kalau pemerintah menganggap, bahwa papan iklan itu ilegal? kenapa pajak/retribusi iklannya menjadi legal dan sudah berapa tahun ini berjalan?.

Ini tentunya, harus di cermati oleh pemerintah, berarti pungutan pajak iklan tersebut seharusnya ilegal yang dilakukan pemerintah, ini yang kami sayangkan, ada suatu permasalahan di kota ini bukannya mencari solusi, atau mendudukan kepada kami semua, yang mana kami juga memberikan kontribusi kepada daerah.

Ini terkesan, bahwa pemerintah itu arogan dan semena-mena, tidak pro investasi apalagi dalam situasi dan kondisi ekonomi yang belum membaik, sehingga seharusnya, pemerintah mencarikan win-win solution, atau jalan keluar terbaik, agar pemerintah dan pelaku usaha bisa dapat menyelesaikan persoalan dengan tanpa menunjukkan arogansi, seolah-olah Pemerintah Daerah adalah penguasa tanpa memikirkan keberlangsungan ekonomi di daerah.

Apalagi, ada bahasa-bahasa akan merobohkan bangunan papan-papan iklan yang tidak berizin dan menjual tiang-tiang papan iklan tersebut, guna untuk membiayai tukang yang merobohkan papan iklan tersebut.

Ini kan salah satu bentuk arogansi dan juga cara-cara zaman orde baru, seharusnya pemerintah harus paham dan mengerti, karena Pemerintah Daerah itu sebagai pelindung masyarakat yang notabenenya adalah kami para pelaku ekonomi juga perlu di lindungi oleh pemerintah.

Baca Juga :   Evaluasi Hari Marwah Ke-20...

Kalau berbicara soal PAD, pajak/retribusi daripada PBG itu bukanlah merupakan objek terbesar daripada PAD, mengingat masih banyak objek lain yang dapat memberikan kontribusi, dan ini perlu peran pemerintah itu sendiri untuk melakukan terobosan atau inovasi dalam mencari potensi pendapatan daerah atau juga mencari sumber-sumber anggaran dari Pemerintah Pusat untuk membangun Kota Tanjungpinang.

Saya melihat, sebagai salah satu pelaku usaha di Kota Tanjungpinang, pemerintah ini dalam membuat sebuah kebijakan bukan melakukan pendekatan secara kekeluargaan atau persuasif, tetapi dengan cara-cara yang tidak profesional dan lebih banyak kepada menciptakan polemik-polemik di lingkungan masyarakat ataupun kami pelaku usaha.

Persoalan papan iklan ini seharusnya, pertama pemerintah sendiri harus bisa menjelaskan kepada masyarakat atau pelaku usaha, berapa lama proses perizinan itu, dari mengajukan sampai selesai, harus bisa dijelaskan jangka waktunya, yang setahu saya berdasarkan Perda Nomor 5 tersebut, proses perizinan itu 2 minggu atau 14 hari, tapi faktanya, bulanan bahkan tahunan proses perizinan itu tidak selesai.

Contoh, izin-izin perumahan, jadi menurut pendapat saya, pemerintah harus membuat mekanisme teknis terhadap regulasi yang berhubungan dengan papan reklame atau bahkan regulasi lainnya dengan mengedepankan cara-cara efisien, efektif, cepat dan pro investasi, sehingga kemudahan-kemudahan diberikan kepada pelaku usaha.

Kalau persoalan teknis, jangan mempersulit para pelaku usaha, karena para pelaku usaha tidak mau tahu persoalan-persoalan di luar hal-hal yang berkaitan dengan proses pengajuan perizinan, sehingga pemerintah dapat memberikan rasa kenyamanan bagi siapa saja pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :   Tips Menjaga Kesehatan Selama Idul Adha di Tengah Covid-19

Buatlah sebuah kebijakan yang lebih pro kepada investasi, seperti contoh apa yang dilakukan oleh provinsi dengan adanya kebijakan pemutihan, penghapusan denda terhadap pajak kendaraan bermotor.

Ini kan merupakan contoh, bahwa pemerintah memberikan supporting dalam bagaimana menggali potensi pendapatan daerah, ini kadang-kadang yang sederhana saja jadi rumit dan berbelit-belit, apalagi kadang-kadang dengan menempelkan tulisan-tulisan yang kadang-kadang baliho yang tertempel pada papan iklan tersebut merupakan papan-papan yang sifatnya himbauan dari institusi pemerintah, seperti himbauan pajak oleh Pemerintah Provinsi ada juga gambar gubernur, himbauan dan sosialisasi terhadap masalah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi atau institusi pemerintah lainnya.

Ini kan sangat tidak etis, seharusnya memakai cara-cara yang patut dan bijak, banyak juga papan iklan oleh institusi dan Parpol sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan, itu tentu tidak dikenakan pajak, karena bukan bersifat bisnis .

Kalau hal itu saja kita tidak bisa membedakan atau tidak memikirkan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kan sangat lucu dan aneh, jadi yang terpenting perbaiki regulasi, benahi aturan sehingga mempermudah proses-proses perizinan dan memberikan kepastian hukum, sehingga Kota Tanjungpinang ini dapat kembali menjadi daerah yang memiliki peluang investasi bagi para pelaku usaha ekonomi.

Jangan seperti sekarang, ekonomi sulit, pemerintahnya arogan. Maka, apa yang akan terjadi, orang akan malas berinvestasi di Kota Tanjungpinang, dan yang rugi adalah masyarakat itu sendiri akibat perlakuan kebijakan di Kota Tanjungpinang ini. Pemerintah bukannya memberikan solusi tetapi malah menciptakan suasana supaya orang berkelahi…