Sah! Perda Perubahan APBD Kepri 2022 Sebesar Rp3,965 Triliun…

cMczone.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2022 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Kepri yang diketuai Jumaga Nadeak dengan Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad, dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri, Jum’at, 30 September 2022.

Dalam laporan Badan Anggaran yang disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Thajono, pendapatan daerah pada APBD Kepri Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 3,480 triliun.

Kemudian pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp 134,93 miliar, sehingga pendapatan daerah menjadi Rp 3,615 triliun.

Baca Juga :   Hari Jadi Jambi Ke-65: Ansar Ahmad Doakan Jambi Pulih dan Mantap

Namun, dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK 07/Tahun 2022 tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022, Provinsi Kepri mendapatkan tambahan pendapatan daerah dari Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 18 miliar.

Adanya tambahan tersebut, membuat DID Kepri mengalami kenaikan, dari Rp 20 miliar menjadi Rp 38 miliar. Sehingga pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini pendapatan daerah Provinsi Kepri menjadi Rp 3,633 triliun.

“Jadi, Alhamdulillah Provinsi Kepri, Saudara Gubernur, mendapatkan dana insentif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 140 sebesar Rp 18 miliar, oleh karena itu, kita apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” kata Hari.

Adapun dalam belanja daerah, pada APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp 3,870 triliun. Pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 semula mengalami kenaikan sebesar Rp 77 miliar, atau naik 2 persen, sehingga belanja daerah naik menjadi Rp 3,947 triliun.

Baca Juga :   Diskominfo Kota Tanjungpinang 'Pelajari' Aplikasi SIAP Made in Diskominfo Kepri

Namun, terdapatnya penambahan pendapatan daerah dari dana insentif daerah, maka belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 18 miliar. Sehingga belanja daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi sebesar Rp 3,965 triliun.

Khusus belanja daerah yang bersumber dari tambahan dana insentif daerah, alokasi anggarannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK 07/2022 digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah.

Antara lain, melalui perlindungan sosial, seperti bantuan sosial. Lalu dukungan dunia usaha terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Serta upaya penurunan tingkat inflasi, dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan
pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas.

Ansar dalam pidato pandangan akhirnya mengatakan, perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 akan digunakan untuk langkah-langkah strategis meredam inflasi dan menurunkan angka kemiskinan ekstrim di Kepri.

Baca Juga :   Peluncuran Vaksin Dosis II se-Kepri, Ansar Ahmad : Pacu Pelaksanaan Secara Massal dan Masif

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden kemarin, kita harus gunakan sebaik-baiknya untuk menanggulangi inflasi sekaligus menjaga daya beli masyarakat,” kata Ansar.

Ansar juga mengucapkan apresiasi kepada Badan Anggaran yang telah bekerja keras dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sehingga perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 bisa diselesaikan tepat waktu.

Editor: Budi Adriansyah