Terkait Papan Reklame, Perwako Nomor 70 Tahun 2021 ‘Kangkangi’ Permendagri…

cMczone.com – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menggelar sosialisasi asesmen terhadap 245 papan reklame dengan mengundang sejumlah Pengusaha Konstruksi Reklame (PKR) di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota Tanjungpinang, Jalan Daeng Marewa, Senggarang, Senin, 3 Oktober 2022.

Koordinator Persatuan Pengusaha Papan Reklame (P3R) untuk Wilayah Kota Tanjungpinang Andi Cori Patahuddin mengatakan, hasil sosialisasi tentang perizinan ini, tidak mendapatkan titik temu.

Apalagi, kata Cori, dengan kehadiran Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang Ashady Selayar, yang mengatakan Perwako Nomor 70 Tahun 2021 ini cacat demi hukum.

“Kami juga, sudah konsultasi hukum soal ini, Perwako itu juga cacat hukum, tapi Pemko Tanjungpinang tetap ngotot menjalankan Perwako ini, dengan dalih ada lagi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20, padahal Permen itu tidak mengatur produk kepentingan daerah. Kita bisa bantah dengan Peraturan Daerah, Peraturan Perundangan Nomor 20 Tahun 2010,” kata Cori.

Menurut Cori, Perwako tersebut tidak mengakomodir kepentingan daerah dan tidak harus dipaksakan dengan Peraturan Menteri. Seharusnya, kata Cori lagi, Pemko Tanjungpinang mengakomodir kepentingan daerah untuk penyesuaian daerah sendiri.

Baca Juga :   Ormas Golkar Ramaikan Praperadilan Setya Novanto

“Kita tetap berpegang dan berpatokan kepada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Tanjungpinang. Sekarang, semua tahapan lagi berproses dan Pemko Tanjungpinang melaksanakan kegiatan ini, tidak pernah dibicarakan persoalan papan iklan yang belum berizin atau pun yang sudah mengajukan izin, tetapi sampai saat ini izin tersebut tidak pernah keluar, apalagi menyampaikan isi Rancangan Perwako hingga menjadi Perwako Nomor 70 Tahun 2021. Sementara, sebuah produk hukum harus dilakukan uji publik sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang 12 Tahun 2011,” ujar Cori.

Sementara itu, ditemui sejumlah wartawan, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang Ashady Selayar mengatakan, bahwa terkait Perwako Nomor 70 Tahun 2021, dirinya mengacu pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum sebagaiman diubah menjadi Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang produk hukum daerah, Pasal 88.

“Jadi, kegiatan ini (sosialisasi asesmen terhadap 245 papan reklame) tak perlu,” kata Ashadi.

Artinya, lanjut Ashady, produk yang dipermasalahkan (Perwako No 70 Tahun 2021) semestinya difasilitasi oleh DPRD. Rekomendasi dari RDP seharusnya dijelaskan dalam pertemuan hari ini. Namun, tidak demikian. Pemko Tanjungpinang tetap bersikukuh untuk menjalankan Perwako Nomor 70 Tahun 2021.

Baca Juga :   DPI Kecam Intimidasi Oknum Polisi Terhadap Jurnalis DailyKlik

“Hasil RDP sudah jelas, tapi tak satupun masuk,” ujar Ashady.

Menurut Ashady, sebelum diberlakukan, seharusnya Perwako tersebut difasilitasi dulu, karena ini wajib, ini perintah Permendagri, artinya produk belum semestinya diberlakukan, karena belum difasilitasi ke provinsi.

“Di pasal 88, seharusnya tidak perlu dilakukan ini, sebelum difasilitasi ke Biro Hukum Provinsi, karena yang namanya produk hukum daerah itu Perda, Perkada, dan ini mengangkangi Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Malu dong, kita yang membuat peraturan. Jadi, untuk apa saya mendengarkan produk yang masih prematur,” ucap Ashady.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat pada sejumlah wartawan usai acara mengatakan, bahwa solusi terkait dengan hasil asesmen terhadap 245 reklame itu kesimpulannya pada masing-masing titik sudah diberikan.

“Secara umum, bahwa kalau yang sudah berizin kita pertahankan sampai 5 tahun baru kita cek lagi, kalau yang belum berizin dan peletakannya itu tidak sesuai tentu kita minta untuk diganti dengan konstruksi yang baru, yang lama dibongkar,” kata Zulhidayat.

“Tadi kita sudah janji satu hari. Tinggal pilih saja gambar-gambar yang sudah kita buat, segera, nanti bayar retribusinya langsung keluar dua izin, izin penyelenggaraan reklame dan izin PBG,” imbuh Zulhidayat.

Baca Juga :   Istri Polisi, Jadi Korban Tipu Oknum Brimob

Terkait P3R akan melaporkan Perwako Nomor 70 Tahun 2021 kepada Ombudsman, Zulhidayat mengaku, bahwa Pemko Tanjungpinang hanya menjalankan regulasi.

“Sebagai bagian dari pemerintah, saya menghormatinya hak masyarakat, seluruh warga masyarakat, untuk menguji peraturan yang sudah kita terbitkan sesuai dengan kaidah-kaidah yang sudah kita yakini sudah sesuai,” kata Zulhidayat.

Tetapi, kata Zulhidayat, Pemko Tanjungpinang juga dihormati, bahwa selagi Perwako tersebut belum dibatalkan secara resmi, tentu untuk dipahami bersama, bahwa Perwako tersebut sebagai pedoman untuk melakukan penyelenggaraan perizinan reklame di tanjungpinang.

Disinggung soal Perwako yang seharusnya difasilitasi terlebih dulu ke provinsi sebelum diberlakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang produk hukum daerah, Pasal 88, Zulhidayat hanya mengaku paham, bahwa dalam penyusunan produk hukum daerah itu, ada satu tahapan yang namanya fasilitasi gubernur.

“Karena pada waktu itu, animo masyarakat sudah sangat tinggi untuk Perwako yang sudah 11 tahun ditunggu ini, segera untuk lahir, memang kami waktu itu, belum melakukan fasilitasi,” ungkap Zulhidayat.

Editor: Budi Adriansyah