Satgas Migas Tera Ulang SPBU, Pertashop dan Depo Pertamina di Bintan: Tidak Ditemukan Pengurangan atau Kecurangan…

cMczone.com – Satuan Tugas (Satgas) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kabupaten Bintan, bersama Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bintan, melakukan pengecekan tera volume Bahan Bakar Minyak (BBM) pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Pertashop dan Depot Pertamina di Kabupaten Bintan, Senin, 10 Oktober 2022.

Antisipasi kekurangan dan kecurangan dalam pendistribusian BBM ini, guna mengecek tera volume BBM jenis pertalite dan solar dengan menggunakan alat bejana ukur kapasitas 20 liter.

Kegiatan ini dilaksanakan, sehubungan adanya informasi dari masyarakat, perihal indikasi kecurangan dari pihak penyalur pada saat pembelian BBM.

Baca Juga :   DPRD Kota Tanjungpinang Minta Walikota Cabut Perwako 70 Tahun 2021...

Tujuan kegiatan ini, guna memastikan konsumen mendapat barang yang dibeli sesuai dengan ukuran dan takaran yang telah ditentukan.

Dari hasil yang didapat, tidak ditemukan adanya SPBU, Pertashop, maupun Depo BBM yang melakukan pengurangan atau kecurangan, dalam pendistribusian BBM.

Namun nantinya, Satgas Migas akan melakukan pengecekan secara berkala, untuk mencegah adanya kecurangan.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bintan Asy Syukri mengatakan, ini kegiatan rutinitas dalam rangka memberikan kenyamanan bagi konsumen.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres Bintan, atas terlaksananya kegiatan ini. Kita berharap, sinergisitas antara kita dan Polres mampu memberikan ketenangan kepada masyarakat sebagai konsumen, khususnya di Kabupaten Bintan. Kita siap mendampingi,” ujar Syukri.

Baca Juga :   Dituntut 10 M !!!, Rio Reifan dengan tegas dan santai menanggapi hal tersebut

Sebagai informasi, para pelaku usaha yang melakukan kecurangan dan pengurangan volume BBM bisa dikenakan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Serta dipidana kurungan 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.

Adapun SPBU, Depo serta Pertashop yang dilakukan pengecekan, yakni SPBU PT. Sinar Mustika Bintan, KM 16, Kecamatan Toapaya, SPBU PT. Sinar Mustika Bintan, KM 20, Kecamatan Bintan Timur, SPBU PT. Wira Indah Kencana, KM 25 Kecamatan Bintan Timur, Depo BBM Pertamina Kijang, Jalan Sungai Walang, Kecamatan Bintan Timur, dan Pertashop PT. National Ferrous, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.

Kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Bintan Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki, yang didampingi jajaran Polres Bintan, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bintan Asy Syukri dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Bintan.

Baca Juga :   3 PSK Digerebek Berkilah Mau Buang Air, Ada Kondom Basah

Editor: Budi Adriansyah