SDN 61 Tarok Diduga Lakukan Pungutan Berbalut Infaq Kepada Wali Murid..

Cmczone.com- Beredar luas informasi yang bisa di akses banyak pengguna Akun facebook pada grub ‘Kaba Payakumbuh’ yang di duga di posting oleh netizen dengan nama peserta grub, Rabu 12 Oktober 2022.

Postingan yang mempertanyakan kepada Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh terkait pungutan yang dilakukan oleh komite SDN 61 Tarok yang beralamat dilingkungan Kapalo Rimbo Kecamatan Payakumbuh Utara.

Tak Pelak Postingan tersebut menjadi gunjingan di media sosial oleh para netizen, ada yang membela pungutan tersebut dan banyak juga yang mengatakan bahwa pungutan tersebut tidak diperbolehkan untuk diberlakukan sepihak oleh Pihak sekolah.

Menelusuri kebenaran informasi tersebut awak media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pihak terkait.

Kepala Sekolah SDN 61 Tarok, Ibuk Aslina Roza S.Pd diruangannya mengatakan, Benar, ada Pungutan setiap bulan kepada Wali murid sebesar Rp 15.000 tapi itu komite yang mengumpulkan.

“Kami mengategorikan itu infak rutin, yang merupakan hasil rapat antara Wali murid dan Komite sekolah,” tukuknya.

Dengan jumlah murid SDN 61 Tarok sebanyak 220 murid dari kelas I sampai kelas VI, dapat diduga jika semuanya memberikan pungutan maka dapat disimpulkan bahwa pihak komite bisa mendapatkan dana segar sebesar 220 x 15,000 = Rp 3,300,000 (Tiga Juta tiga Ratus ribu rupiah).

Baca Juga :   Tim BLD Musangking RKN, Eko Wahyudi Sebar dan Tanam di Nagari Koto Tangah Simalanggang

Ketika ditanyakan kemana uang tersebut di alokasikan oleh pihak sekolah/komite, Ibuk Kepsek menjawab begini?

“Kami punya 7 orang guru honorer, sebagian untuk menambah gaji guru honorer SDN 61 Tarok, yang gajinya hanya Rp 800,000 per bulan, sisanya untuk Operasional sekolah dan lain lain,” pungkasnya.

Dari konstruksi pungutan atau istilah Buk Kepsek SDN 61 Payakumbuh Infaq untuk menambah pahala, mungkin saja niatnya baik, untuk menambah insentif para guru honorer.

Tapi tanpa disengaja ataupun memang disengaja? bahwa Infaq itu adalah pungutan kepada Wali murid peserta didik yang jelas jelas bertentangan dengan Permendikbud No.75 tahun 2016, pasal 10 ayat(1) dan Ayat(2), yang berbunyiberbunyi:.

Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Baca Juga :   Ansar Ahmad Hadiri 'Welcome Dinner' Rakorgub Se-Sumatera di Riau

Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Lalu Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sedangkan Guru honorer yang berhak mendapatkan gaji bersumber dari dana BOS tetap dengan persyaratan tertentu. Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (non-ASN) dan harus memenuhi tiga persyaratan;

Baca Juga :   Eks Pengurusnya Ngadu ke Disnakertrans, Heriyansah : Kita Akan Hadir Sesuai Jadwal yang Ditentukan

Pertama, tercatat pada data pokok pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019;
Kedua, belum mendapatkan tunjangan profesi dan Ketiga memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

Sementara Kabid Dikdas (Kepala Bidang Pendidikan Dasar) Kota Payakumbuh Dt.Tavril mengatakan, sampai saat ini saya belum diberi tau terkait sumbangan atau infaq, biar saya konfirmasi dulu ke Kepala Sekolah terkait (SDN 61 Tarok).

Selanjutnya Konfirmasi yang didapat dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh,Dr.Dasril, S.Pd, M.Pd mengatakan.

“Kita Lihat prosesnya dan mekanismenya, kalau diluar dari Prosedur yang telah ditetapkan oleh Permendikbud No.75 tahun 2016, Jika ada yang dilanggar kami dari Dinas Pendidikan tidak akan berikan toleran,” pungkasnya.

Dari berbagai sumber dapat dikutip bahwa pungutan yang dilakukan oleh SDN 61 Tarok sudah dilakukan selama bertahun tahun. Pungutan tidak dikutip hanya selama masa Pandemi Covid-19 (2 tahun) dan tahun 2022 ini diaktifkan lagi dengan melakukan pungutan kepada Wali murid selama 3 bulan terakhir.

Tim