DPRD Kota Tanjungpinang Minta Walikota Cabut Perwako 70 Tahun 2021…

cMczone.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menyampaikan rekomendasi atas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Persatuan Pengusaha Reklame-Billboard Kota Tanjungpinang, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, Rabu, 28 September 2022.

Dikeluarkannya rekomendasi tersebut, berdasarkan hasil RDP pada Selasa, 27 September 2022, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Tanjungpinang, yang mana telah dilaksanakan Rapat antara DPRD Kota Tanjungpinang, Dinas PU dan Penataan Ruang, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, BPMPTSP, BPPRD bersama Persatuan Pengusaha Reklame-Billboard Kota Tanjungpinang sesuai dengan surat permohonan RDP Nomor 001/PPRB/TP1/1X/2022 Tanggal 16 September 2022.

Adapun permasalahan yang dibahas dalam RDP tersebut adalah para pelaku pelaku usaha reklame merasakan beberapa hal yaitu :

1. Perlakuan pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap pelaku pelaku usaha reklame bukan sebagai pelaku penyelenggara pemerintahan, yang mana masyarakat dapat mengadu menyampaikan permasalahan dan berkoordinasi terhadap permasalahan di masyarakat, namun dalam hal ini kami menilai pemerintah Kota Tanjungpinang lebih mengedepankan sosial karakter “AROGAN” menunjukkan sikap sebagai penguasa.

2. Terhadap permasalahan papan iklan ini tidak pernah dibicarakan persoalan terkait papan iklan yang belum berizin ataupun yang sudah mengajukan izin tetapi sampai saat ini izin tersebut tidak pernah keluar, apalagi menyampaikan pokok-pokok draft isi rancangan Perwako hingga menjadi Perwako 70 Tahun 2021, sementara sebuah produk hukum harus dilakukan uji publik sebagaimana yang diamanatkan di dalam UU No. 12 Tahun 2011. Pertanyaannya adalah, apakah Perwako ini sudah dilakukan uji publik? Kalau sudah, kapan dilaksanakan? Karena kami merasa tidak pernah dilibatkan.

Baca Juga :   Bintan Satu-satunya Daerah di Indonesia yang Punya Paralegal di Setiap Desa...

3. Bahwa kami pernah dikumpulkan tentang persoalan papan reklame pada bulan agustus membicarakan tentang baliho secara umum, tetapi tidak ada satupun pembicaraan tentang persoalan perizinan ataupun substansi rancangan Perwako Nomor 70 tahun 2021 disampaikan, yang seharusnya menurut kami ada beberapa proses tahapan harus dilakukan, seperti :

a) Identifikasi dan Validasi jumlah papan iklan yang secara total belum memiliki izin.
b) Validasi tentang konstruksi, permasalahan lahan.
c) Memfasilitasi dan mencari solusi terhadap hasil identifikasi atas papan iklan yang belum pernah mengurus izin, ataupun yang sudah mengurus izin tetapi belum terbit izinnya.

“Tiga hal ini tentunya adalah substansi yang berbeda, yang seharusnya dilakukan proses pembahasan untuk membicarakan dalam masalah tersebut. Sebagaimana yang tercantum di dalam Perda No 2 Tahun 2011 dan perubahannya”.

4. Bahwa dalam melakukan penertiban seharusnya yang dilakukan Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan cara-cara memberitahukan para pemilik papan reklame yang belum memiliki izin untuk mengurus izin dalam jangka waktu tertentu dan selanjutnya diberikan peringatan 1, 2, bahkan 3 baru selanjutnya dilakukan proses tahapan berikutnya sampai kepada penertiban/pembongkaran.

“Sebagaimana yang diatur di dalam Perwako No. 70 Tahun 2021 yang Bapak, Ibu sendiri buat mulai pada BAB XIV (14) pasal 52 sampai 54 bukan langsung melakukan penertiban/pembongkaran tanpa memperdulikan para pelaku usaha reklame yang sedang mengajukan izin dimaksud”.

Dan berdasarkan hasil berita acara RDP Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang dan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018, maka DPRD Kota Tanjungpinang merekomendasikan :

Baca Juga :   [Full] Keterangan Kapolsek Tampan Terkait Pengrebekan 4 Oknum Anggota DPRD Limapuluh Kota di Pekanbaru

1. Meminta Walikota mencabut Perwako 70 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame dengan dasar di dalam Perwako 70 Tahun 2021 pada pasai 56 hanya berbunyi mencabut 1 pasal, yaitu pasal 15 ayat 3 dari Perwako 64 tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Reklame, dikarenakan Perwako 70 Tahun 2021 dan Perwako 64 Tahun 2012 bukanlah produk hukum yang mengatur hal yang sama sehingga tidak dapat mencabut/merubah 1 (satu) Pasal saja.

2. Permasalahan papan iklan untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengedepankan prinsip-prinsip perlakuan pendekatan dan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku usaha papan iklan, serta menganut Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

3. Tidak dilakukan pembongkaran tanpa melalui proses pembahasan bersama dan penegakkan hukum harus dilakukan dengan cara-cara sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang undangan dengan mengedepankan prinsip-prinsip kekeluargaan serta proses tahapan-tahapan dalam mekanisme pemberian sanksi yang diatur didalam peraturan perundang undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

4. Meminta kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan identifikasi dan uji kelayakan secara menyeluruh terhadap persoalan-persoalan yang berkaitan dengan papan iklan mengingat rata rata papan iklan tersebut sudah berdiri rata-rata di atas tahun sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang undang republik indonesia nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, Izin Mendirikan Bangunan berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga :   Ketum AJJO Geram, Akhirnya Sang Penebar Berita Hoak Akan dilaporkan ke Polda Sumbar.

5. Pemerintah Tidak boleh bersikap semena-mena kepada Pelaku-pelaku usaha reklame baik yang belum memiliki izin ataupun yang sudah memiliki izin tetapi belum mendapatkan izin baru, serta memfasilitasi dalam jangka waktu tertentu.

6. Memberikan dispensasi sesuai Pasal 39 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, kepada Pelaku-pelaku usaha usaha Reklame dan jika dimungkinkan untuk dapat diberikan pemutihan/penghapusan/pengurangan sanksi sesuai dengan Pasal 107 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap persoalan dan permasalahan bagi para pelaku usaha papan iklan, mengingat para pelaku usaha papan iklan tersebut juga memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah.

7. Dalam memberikan kontribusi PAD, diminta kepada Pemerintah Daerah tidak hanya mengidentifikasikan bagi pelaku usaha papan iklan, tetapi melakukan validasi juga kepada wajib pajak lainnya yang sudah di kategorikan usaha dengan mengedepankan kondisi ekonomi saat ini dan berdasarkan kemampuan para pelaku pelaku usaha sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

8. Membuat kesepakatan bersama dalam penyelesaian permasalahan dengan pelaku usaha papan iklan, paling lama 30 Hari ke depan sejak rekomendasi ini di tanda tangani.

9. Agar geliat ekonomi Tanjungpinang kembali bangkit, diminta kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat memberikan diskresi sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap papan iklan yang sedang berproses izin dan mempermudah penerbitan izin agar kiranya dapat memulai usahanya meskipun perizinannya masih dalam proses.

Editor: Budi Adriansyah