News  

Hasan Paparkan Best Practice Pengelolaan SP4N-LAPOR!: Salah Satu Atensi Utama dari Gubernur Kepri…

cMczone.com – Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional/Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!) menjadi salah satu atensi besar dari Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, sejak awal kepemimpinannya di Tahun 2021.

“Hal ini dikarenakan salah satu Misi RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026 point 2 berbunyi Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Terbuka, dan Berorientasi Pelayanan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepri Hasan, pada kegiatan Evaluasi dan Pendampingan Pengelolaan SP4N-LAPOR! Pemerintah Daerah Wilayah Indonesia Bagian Barat, di Swiss-Belhotel, Harbour Bay, Kota Batam, Kamis, 13 Oktober 2022.

Dinas Kominfo Kepri, diminta khusus untuk memberikan pemaparan Best Practice Pengelolaan SP4N-LAPOR! di wilayahnya oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) sebagai penyelenggara kegiatan.

Baca Juga :   Ansar Ahmad Pimpin Apel Bulan K3 Nasional di Batam

Acara tersebut, diikuti oleh Pejabat dan Admin Pengelola SP4N LAPOR! pada 73 pemerintah kabupaten/kota di Wilayah Indonesia Bagian Barat.

Hasan dalam paparannya menyebutkan, misi RPJMD yang disebutkan sebelumnya, memiliki artian yang dimaksudkan untuk memastikan, bahwa kinerja pemerintahan dapat berjalan dengan stabil dan dapat meningkatkan kepercayaan publik ter
hadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

“Atas dasar tersebut, melalui rapat bersama Admin Instansi dan Organisasi yang terdiri dari Diskominfo, Inspektorat dan Biro Organisasi, pengelolaan SP4N-LAPOR! disepakati dikelola oleh Diskominfo selaku ‘leading sector’ sejak Tahun 2022,” ungkap Hasan.

Sebagai informasi, dari awal Tahun 2019 sampai dengan awal Tahun 2022, pengelolaan SP4N-LAPOR! di Provinsi Kepri, dikelola oleh Inspektorat. Hingga resmi dilakukan serah terima pengelolaannya kepada Diskominfo Kepri pada bulan Mei 2022.

Baca Juga :   Uji Publik Monev KIP: Adi Prihantara Paparkan Inovasi Pelayanan Informasi di Masa Pandemi...

Hasan menjelaskan, kondisi SPAN LAPOR! sebelum dikelola Diskominfo Kepri, di mana laporan aduan masyarakat yang masuk banyak yang tidak ditindaklanjuti.

Menurut Hasan, beberapa faktor penyebabnya adalah awareness (kepedulian) yang rendah dan kurangnya pemahaman dari Admin Penghubung Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kemudian
rendahnya atensi dari pemangku kepentingan terhadap pengaduan pelayanan publik.

“Lalu, minimnya upaya sosialisasi, baik kepada masyarakat maupun antar OPD, tidak tersedianya anggaran yang memadai sebagai penopang terlaksananya program pelayanan pengaduan publik sebagai bukti nyata atensi pemangku kepentingan, serta sering terjadinya pergantian personil admin pejabat penghubung OPD, sehingga mempengaruhi efektivitas pelayanan aduan,” papar Hasan.

Untuk mengentaskan permasalahan tersebut, Hasan menjelaskan, timeline action plan SP4N LAPOR! yang dilakukan Diskominfo Kepri, dimulai dari melakukan evaluasi terhadap progres SP4N LAPOR! yang telah berjalan selama 3 tahun ke belakang, menyelenggarakan rapat teknis dengan admin instansi/organisasi, serta menyusun Peraturan dan Keputusan Gubernur terkait.

Baca Juga :   Soal Capaian Vaksinasi Booster, Ansar Ahmad: Kalau Bali Bisa, Kepri Juga Harus Bisa

“Kemudian, mengikuti lomba Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang diselenggarakan KemenPANRB sebagai sarana pembelajaran dan mengukur kompetensi, untuk kemudian menjadi bahan evaluasi selanjutnya. Diskominfo Kepri juga melakukan sosialisasi pengoperasian aplikasi SP4N-LAPOR! kepada seluruh Admin Penghubung di OPD dan masyarakat melalui berbagai platform media sosial dan melalui media baliho dan banner,” tutup Hasan.

Editor: Budi Adriansyah