P3R Kontra Pemko Tanjungpinang, Cori: Rahma, Silahkan Laporkan Kami…

cMczone.com – Perseteruan antara Persatuan Pengusaha Papan Reklame (P3R) dengan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang dipimpin oleh Rahma hingga kini belum juga usai.

Pasalnya, perizinan baliho atau reklame di Kota Tanjungpinang masih berjalan sesuai dengan Perwako 70 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Pemko Tanjungpinang, dan terus dijalankan oleh sang Walikota Tanjungpinang Rahma.

Demikian yang dikatakan oleh Koordinator P3R untuk Wilayah Kota Tanjungpinang Andi Cori Patahuddin, pada cMczone.com, Kamis, 13 Oktober 2022.

“Sesuai dengan apa yang dia (Rahma) canangkan dalam nomenklatur Perwako itu. Dalam hal ini, kita sudah meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menganulir tentang Perwako ini. Dan dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, sudah ada rekomendasi dari dewan yang ditandatangani oleh semua pihak yang hadir pada RDP tersebut,” ungkap Cori.

Cori juga mengaku merasa riskan, pasalnya, kata Cori, dalam Rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beberapa hari yang lalu, Rahma menyatakan, bahwa para pengusaha baliho atau reklame bisa ditindak oleh penegak hukum, karena tidak melakukan kewajiban sebagai pengusaha, yaitu membayar pajak.

Baca Juga :   Diduga Membela Penadah KJP, Wilson Lalengke Minta Kapolri Copot Kapolsek Kalideres

“Dan dalam Rapat dengan Forkopimda itu, Rahma juga mengatakan, bahwa kita sebagai pengusaha baliho atau reklame tidak melakukan pengurusan izin. Itu yang disampaikan (Rahma) dalam Rapat dengan Forkopimda itu,” ujar Cori.

Menanggapi pernyataan Rahma tersebut, Cori mengatakan, bahwa Aliansi Pengusaha Baliho atau Reklame Kota Tanjungpinang sangat tersinggung atas pernyataan seorang pejabat publik (Rahma) itu.

“Seharusnya, dia (Rahma) mengakomodir atau menjadi pembina untuk pengusaha kecil yang juga bagian dari rakyat,” tegas Cori, dengan nada meninggi.

Soal rekomendasi hasil dari RDP antara P3R dengan DPRD Kota Tanjungpinang soal baliho atau reklame, kata Cori, akan diantar oleh pihak DPRD ke Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) di Kota Batam.

Baca Juga :   Ibu 19 Tahun Diperkosa Dan Anaknya Dibanting Hingga Tewas

“Kami juga akan mengantar rekomendasi tersebut ke Ombudsman. Di samping itu, saya menantang pejabat publik seorang Rahma, untuk melaporkan, apabila pengusaha itu tidak melakukan kewajibannya atau melanggar aturan yang ada,” ujar Cori.

“Saya menantang Pemko atau kami yang melaporkan, karena pencemaran nama baik. Saya juga menantang dia, yaitu rahma, untuk melaporkan kami, yang katanya (Rahma) kami tidak melakukan kewajiban, yaitu katanya tidak membayar pajak, katanya tidak melakukan pengurusan izin,” imbuh Cori.

Dan yang lebih miris, lanjut Cori, Pemko Tanjungpinang, telah mengeluarkan 8 izin baliho atau reklame milik Pemko Tanjungpinang sendiri.

“Bagaimana dengan kawan-kawan yang sedang mengurus? Kenapa Pemko bisa sekilat itu ngurus izin, kenapa kita tidak? Aneh kan? Dia bisa mengurus izinnya dengan sekilat itu, tapi kami yang ngurus sudah hampir sekian lama tidak juga terealisasi. Ini ada apa dengan Pemko?,” tanya Cori, keheranan.

“Dan ini adalah sejarah berdirinya Kota Otonom (Tanjungpinang), bahwa pejabat publik (Rahma) yang minim komunikasi, artinya yang tidak pro terhadap rakyat, tidak pro terhadap pengusaha yang juga bagian dari rakyat,” sambung Cori.

Baca Juga :   Berdalih Sakit Jantung, Kasus Cabul "Threesome" Mati Suri

Terakhir Cori mengungkapkan, informasi yang dirinya peroleh, bahwa Rahma tetap tegak lurus, soal semua baliho atau reklame yang ada di Kota Tanjungpinang, dan tetap akan ditindak, setelah Pemko Tanjungpinang menindak balihonya yang tidak berizin.

Mengutip m.batamtoday.com, sebagai tindak lanjut penertiban yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, penertiban itu, kata Rahma, selain untuk penataan ibukota Provinsi Kepri juga amanah dari Perwako nomor 70 tahun 2021 yang sudah disosialisasikan sejak Oktober 2021 lalu.

“Pemko Tanjungpinang tidak mempersulit, silahkan urus izin ke Dinas PUPR,” saran Rahma, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Rahma juga menjelaskan, bahwa Perwako 70/2021 juga mempedomani Perwako 64/2012 Jo Perwako 61/2015. Sebagaimana dalam Pasal 7, nilai strategis penyelenggaraan reklame mengacu pada Perwako 61/2015.

Editor: Budi Adriansyah