Sedang Duduk di Atas Sepeda Motor Pria Ini Diciduk Polisi, Ternyata…

cMczone.com – Lagi, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika.

Kasat Resnarkoba AKP Efendi mengungkapkan, kejadian bermula pada hari Kamis, 13 Oktober 2022 sekira pukul 18.15 WIB.

“Sat Resnarkoba mendapat informasi, bahwa ada seorang laki-laki bernama CH yang beralamat di Jalan Ganet, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang memiliki, menyimpan dan menjual diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu,” kata Efendi.

Menerima informasi tersebut, lanjut Efendi, Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan, kemudian pada saat melakukan penyelidikan tim melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang duduk di sepeda motor merk Honda Vario warna abu-abu di Jalan Senggarang, Simpang Lampu Merah, Km 14, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Baca Juga :   KPK Sudah Periksa Kepala Bakamla Sebagai Saksi Kasus Suap

“Setelah itu tim langsung mendatangi dan mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama CH dan melakukan penggeledahan,” ujar Efendi.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Efendi lebih lanjut mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu dengan berat Kotor 14,16 gram yang dibungkus dengan plastik bening, 1 unit Handphone merk Vivo warna biru beserta kartu di dalamnya, 1 buah kotak rokok Rave Hijau, 1 buah kotak rokok HD, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 helai tisu, 1 buah plastik warna hitam, 1 buah mancis, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna Abu- abu.

Baca Juga :   Fitnah Wartawan dan Organisasi Pers, Dewan Pers Dikasuskan, Selangkah Lagi Gelar Perkara

“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik CH, dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Efendi.

“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” ujar Efendi.

Editor: Budi Adriansyah