Ngaku Miliki Sabu, 2 Pria Ini Digiring ke Kantor Polisi…

cMczone.com – Satuan Resnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana narkotika.

Kasat Resnarkoba AKP Efendi mengungkapkan, kejadian bermula pada hari Kamis, 13 Oktober 2022 sekira pukul 07.30 WIB.

Sat Resnarkoba, lanjut Efendi, mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki bernama AS yang beralamat di Lorong Banjar, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, yang memiliki, menyimpan dan menjual diduga Narkotika Golongan I, bukan tanaman, jenis sabu.

“Menerima informasi tersebut, pukul 11.00 WIB, Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan, kemudian pada saat melakukan penyelidikan tim melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang duduk di depan ruko di Lorong Banjar. Setelah itu, tim langsung mendatangi laki-laki tersebut yang mengaku bernama AS, dan kemudian tim langsung melakukan penggeledahan yang didampingi warga setempat,” jelas Efendi.

Baca Juga :   Polsek Senapelan Pekanbaru Bekuk Pelaku Aksi Pencurian

Pada saat penggeledahan, kata Efendi, tim menemukan di dalam 1 lembar kertas rokok warna gold yang berisikan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening.

“Kemudian, tim langsung menanyakan siapa pemilik barang tersebut? AS mengaku adalah miliknya, yang mana AS juga mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang bernama saudara Y, yang mana saudara AS baru saja menemui saudara Y di sekitaran Jalan Bakar Batu,” kata Efendi.

Kemudian, lanjut Efendi, setelah mendapatkan informasi dari AS, tim langsung melakukan penyelidikan kembali terhadap Y, sekira pukul 11.15 WIB tim melihat Y yang sedang memarkirkan kendaraanya di Jalan Merdeka, kemudian tim langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Y.

Baca Juga :   PEKAT IB Apresiasi Penangkapan WAKO Dumai Oleh KPK

“Dia mengaku bernama Y,” ujar Efendi.

Pada saat tim melakukan penggeledahan terhadap Y, tim menemukan uang di dalam dompet sebesar Rp. 300 ribu, yang mana Y mengakui uang tersebut didapatkan dari AS.

“kemudian, tim menanyakan kepada Y, apakah ada menyerahkan narkotika jenis sabu kepada AS? Y mengakui ada menyerahkan narkotika jenis Sabu kepada AS,” ujar Efendi.

Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Efendi mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika golongan I, bukan tanaman, jenis sabu dengan berat kotor 0,17 gram yang dibungkus dengan plastik bening, 1 unit Handphone merk strawberry warna putih beserta kartu di dalamnya, 1 lembar kertas rokok warna gold, 1 buah plastik warna hitam, 6 lembar uang pecahan Rp 50.000, 1 (satu) unit handphone merek nokia warna hitam beserta kartu di dalamnya, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih.

Baca Juga :   Terlibat Narkoba, Oknum Walpri Gubernur Kepri Diberi Sanksi Pemecatan dari Anggota Polri

“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik AS dan Y. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Efendi.

“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” imbuh Efendi.

Editor: Budi Adriansyah