Terkait Pengusutan Mafia Tanah, Cak Ta’in Minta Kejati Kepri Periksa Kepala BP Batam…

cMczone.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari SS, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) untuk tidak berhenti pada Direktur Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam Ilham Eka Hartawan, dalam pengusutan terkait mafia tanah di Kota Batam.

“Ilham itu hanya operator administrasi dalam hal alokasi lahan di BP Batam,” kata Cak Ta’in, kepada cMczone.com, Jumat, 21 Oktober 2022.

Menurut Cak Ta’in, langkah Kejati Kepri dinilai sebagai satu lompatan besar dalam hal pengusutan mafia tanah di Kota Batam.

Selama ini, banyak yang mengeluhkan kondisi pengurusan lahan di Batam, yang hanya bisa ditembus oleh orang-orang tertentu saja.

Baca Juga :   FPII Lampung Mendorong Kapolres Lampung Utara yang Baru Segera Menangkap Oknum Penganiyaya Wartawan

“Sudah lama isu mafia tanah ini berkembang di Batam, jauh sebelum Presiden Jokowi meminta aparat penegak hukum memberantas pelaku mafia tanah di Indonesia,” ungkap Cak Ta’in.

Cak Ta’in menjelaskan, bahwa direktur lahan itu hanya operator administrasi dalam hal pengalokasian lahan di BP Batam. Secara prosedural tentu akan dipenuhi direktorat lahan, tapi otoritas tertinggi ada pada Kepala BP Batam yang harus menandatangani Ijin Prinsip (IP), Surat Keputusan (Skep) Persetujuan atau Penolakan, dan Surat Perjanjian Perjanjian (SPJ) antar pihak.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Kejati Kepri memeriksa Direktur Lahan BP Batam terkait mafia lahan, tapi jangan berhenti di situ. Kembangkan terus pengusutannya sampai tuntas, sampai pada otoritas tertinggi, yakni Kepala BP Batam,” tegas Cak Ta’in.

Baca Juga :   APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA USUT DUGAAN PENYIMPANGAN PROYEK PENINGKATAN JALAN PRAMUKA DI MERANTI

Seperti pemberitaan di sejumlah media, Kejati Kepri memeriksa Direktur Lahan BP Batam Ilham Eka Hartawan, pada RabuĀ  19 Oktober 2022 di Tanjungpinang.

“Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan sebelumnya. Reaksi publik menyambut cukup antusias langkah hukum tersebut dan mengharapkan kasus tersebut diusut sampai tuntas,” kata Cak Ta’in.

Lebih lanjut Mantan Dosen Unrika Batam itu menjelaskan, Kejati akan lebih mudah mengungkap kasus mafia tanah jika pihak-pihak yang pernah menjadi korban dan bermasalah dalam hal iniĀ  memberikan informasi, data dan keterangan kepada tim penyidik Kejati.

“Perlu dukungan dan kerja sama semua pihak, terutama yang bersentuhan dalam hal mafia lahan ini supaya tuntas,” ujar Cak Ta’in.

Baca Juga :   Ilegal Loging Marak Di Rokan Hilir, Keseriusan Aparat Dipertanyakan

“Semua proses menyangkut penegakan hukum tentu kita dukung penuh. Ini langkah yang besar, karena selama ini dianggap tidak mungkin. Maka proses pembuktian, bahwa penegak hukum tidak punya beban untuk mengusut kasus apapun,” tambah Cak Ta’in.

Editor: Budi Adriansyah