Polisi Tangkap Penipu ‘Jual Beli Solar’, Korban Rugi RP 76 Juta…

cMczone.com – Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria Inisial RP (34) pelaku penipuan dan penggelapan.

Demikian yang disampaikan oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui PS Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Kamis, 27 Oktober 2022.

Ronny membenarkan, bahwa adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh RP.

Ronny mengatakan, kejadian bermula pada tanggal 23 Maret 2022 korban SA bertemu dengan saksi YK dan tersangka RP di kedai kopi pinggir laut, Kota Tanjungpinang.

“Ketika itu saudara saksi YK dan tersangka RP menawarkan bisnis dan meminta sejumlah uang modal kepada korban SA dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar 20% dari penyertaan modal,” kata Ronny.

Baca Juga :   Jelang Pemilu, Polda Banten Amankan Kantor KPU dan Bawaslu

Lebih lanjut Ronny menjelaskan, bahwa bisnis yang ditawarkan berupa jual beli minyak solar ke negara Singapura. Tersangka RP adalah seorang nahkoda speed boat yang bekerja di lapangan.

“Berdasarkan penyampaian tersangka RP kepada Korban SA, bahwa RP memiliki rekanan kapal bungker yang standby di wilayah perairan lintas internasional, kapal bungker tersebut memperoleh minyak dari kapal negara lain yang ingin masuk ke perairan Singapura,” ujar Ronny.

Teknisnya, lanjut Ronny, sebelum kapal-kapal negara lain tersebut masuk ke Singapura terlebih dahulu mengisi atau membuang minyak ke kapal bungker milik rekanan dengan harga miring.

“Nantinya, minyak yang diperoleh akan dijual kembali ke kapal-kapal milik Singapura dan memperoleh selisih atau keuntungan,” ujar Ronny.

Baca Juga :   Bersama Stakeholder Kapolres Bintan Tertibkan Tambang Pasir Illegal

Adapun penyerahan uang modal, kata Ronny, dimulai sejak tanggal 24 Maret-27 April 2022 ditransfer langsung ke rekening milik tersangka RP.

“RP mengakui, bahwa bisnis yang ditawarkan kepada saudara korban SA adalah fiktif dan uang modal tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya, Total uang modal yang belum dikembalikan kepada pelapor sebesar Rp.76 juta,” ungkap Ronny.

Setelah melalui rangkaian penyidikan Sat Reskrim menentukan tindak pidana dan melaksanakan gelar penetapan tersangka telah mendapat kesimpulan, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana yang dilakukan oleh tersangka RP.

“Kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 saudara RP dipanggil Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Unit Tipiter Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” ujar Ronny.

Baca Juga :   Pengakuan ART 18 Tahun Diperkosa Ketua DPRD Solok Dodi Hendra, Dia Sempat Ditekan dan Ditindih

Dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka guna melengkapi proses penyidikan, kata Ronny, diterbitkan-lah Surat Penangkapan dan Berita Acara Penangkapan.

Editor: Budi Adriansyah