Wabup RKN Hadiri Workshop Dengan Kemendagri di Jakarta

Cmczone.com- Wakil Bupati Limapuluh Kota, Rizki Kurniawan Nakasri bersama Forum Wakil Kepala Daerah se-Indonesia (Forwakada) melaksanakan Workshop posisi dan kewenangan dalam sistem pemerintahan Otonomi Daerah (OTDA), dengan tema : “Reposisi dan Esensi Wakil Kepala Daerah Untuk Efektivitas Kinerja yang dipercaya oleh Masyarakat”.

Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta wakil kepala daerah untuk menjaga hubungan harmonisasi dengan kepala daerah. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam Workshop Posisi dan Kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Daerah di Golden Boutique Hotel, Jakarta, Selasa 25 Oktober 2022.

Suhajar menegaskan, untuk tidak ada perbedaan partai politik atau koalisi menyebabkan benturan antara kepala daerah dan wakilnya. Sebab, keharmonisan antara keduanya sangat menentukan pembangunan di suatu daerah.

“Jadi wakil ini yang berat adalah memposisikan diri sebagai orang kedua, karena kita tidak bisa memposisikan diri sebagai staf, apalagi jika wakil itu berasal dari partai politik, beda koalisi perbedaannya lebih besar, itu yang membuat nanti clash (bentrokan) lebih tinggi, ruang untuk clash dengan pimpinan menjadi lebih tinggi,” tegas Suhajar.

Suhajar berharap, wakil kepala daerah dapat mengemban tugas untuk membantu kepala daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

“Wakil kepala daerah memiliki kedudukan dan posisi yang penting dalam membantu kepala daerah baik di wilayah provinsi, kabupaten, maupun kota. Oleh karena itu, keduanya harus memiliki hubungan yang akur juga harmonis agar dapat menjalankan seluruh program dengan baik,” jelas Suhajar.

Baca Juga :   Roby Kurniawan Sampaikan Rancangan KUA PPAS Perubahan 2022: PAD Alami Penurunan Drastis...

Senada dengan Sekjen Kemendagri, Ketua Komisi II DPR RI , Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan kepemimpinan kolektif kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan amanat konstitusi Pasal 18 ayat 4 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasang calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Oleh karenanya, dalam rangka memperkuat relasi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, sebagai kepemimpinan kolektik di daerah yang terpilih berdasarkan public elected system (Pilkada), ke depan, harus dilakukan perbaikan melalui harmonisasi Undang-Undang dan membangun sistem sinkronisasi perundangan,” kata Ahmad Doli.

Baca Juga :   MT (23) Warga Pelawan Diduga Terlibat Sering Transaksi Narkoba Ditangkap Satnarkoba Polres Muratara, Begini Kronologinya

Dalam Jadwal yang media ini terima bahwa Workshop ini akan di Lakukan selama 4 Hari, Senin-Kamis, 24-27 Oktober 2022. Red/rel