Tersangka Curas di ‘Toko Suhadi’ Pelantar 2 Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Masih dalam Penyelidikan…

cMczone.com – Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan 1 orang tersangka inisial SS kasus tindak pidana kekerasan (Curas) dan 1 tersangka inisial H yang turut membantu kejahatan di Jalan Pelantar 2, Toko Suhadi, Nomor 08, RT/RW 002/010, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Senin, 31 Oktober 2022.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP M. Arsha, membenarkan, bahwa adanya penangkapan 2 orang pelaku kasus Curas yang dilakukan di Jalan Pelantar II tersebut, dan 1 tersangka pelaku masih dalam penyelidikan dan pengembangan.

Arsha menjelaskan, adapun kronologis kejadian, bahwa pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 WIB, korban Yap Siok Teng membuka Toko Suhadi.

Selanjutnya, Yap Siok Teng, melakukan aktifitas seperti biasanya, kemudian sekira pukul 04.30 WIB, datang seorang laki-laki dengan menggunakan helm serta masker berpura-pura menanyakan harga kerupuk ikan, dengan tiba-tiba masuk 1 orang laki-laki dengan menggunakan helm dan masker langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan serta membekap mulut korban dengan menggunakan tangan kiri.

Baca Juga :   [Full] Keterangan Kapolsek Tampan Terkait Pengrebekan 4 Oknum Anggota DPRD Limapuluh Kota di Pekanbaru

Kemudian, lanjut Arsha, pelaku yang pertama masuk ke dalam toko langsung membuka laci meja kasir dan mengambil uang di dalam laci.

Kemudian, menarik kalung emas di leher korban dan cincin emas di jari manis tangan kiri korban, setelah berhasil melakukan pencurian tersebut kedua pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor.

“Setelah melalui rangkaian penyidikan, Polsek Tanjungpinang Kota selanjutnya bekerja sama dengan Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang untuk melakukan penangkapan pelaku,” kata Arsha.

Dan pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022, Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang bersama dengan Tim Jatanras Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penangkapan terhadap tersangka SS pukul 06.59 WIB di Melcem, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Baca Juga :   Diduga Lakukan Penipuan, Kader Partai Nasdem di Laporkan Ke Polda Lampung

Lalu, dilakukan interogasi terhadap tersangka, SS mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Pelantar 2, Toko Suhadi.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, SS mengakui telah menggadaikan barang bukti berupa 1 buah cincin emas di Pegadaian di Upc. Sei Tering, Kota Batam. Selanjutnya, tersangka SS dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang,” ujar Arsha.

Dari hasil keterangan tersangka SS, kata Arsha, dilakukan pengembangan terhadap barang bukti 1 buah kalung milik korban.

Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap istri tersangka atas nama H di rumah tersangka di Jalan Sultan Sulaiman, Kampung Bulang, Kota Tanjungpinang.

“Dari hasil interogasi dari H, bahwa barang bukti 1 buah kalung emas telah digadaikan di Pegadaian,. Jalan Gatot Subroto, Kota Tanjungpinang. Dari tersangka H berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp 4.500.000, dari hasil gadai 1 buah kalung dan 1 buah mainan kalung giok milik korban,” ujar Arsha.

Baca Juga :   Tjoa Beberkan Peristiwa Pembacokan di Arena Judi Gelper Pekanbaru

Adapun barang bukti yang diamankan milik tersangka SS adalah 1 unit sepeda motor merk yamaha mio M3 warna merah les hitam, 1 lembar surat bukti gadai dengan nomor: 14290-22-01-003829-2, pegadaian Upc. Sei Tering, Kota Batam, uang sebanyak Rp.700.000, 1 buah handphone merk Oppo A 37 F warna rose gold.

Dan barang bukti yang diamankan milik H adalah 1 lembar surat bukti gadai dengan nomor: 10324-22-01-001707-3, uang tunai sebanyak RP. 4.500.000. 1  mainan giok dan 1 buah handphone redmi 9A warna biru muda

“Saat ini kedua pelaku telah ditahan oleh Polsek Tanjungpinang Kota, dan kasusnya masih dalam penyelidikan dan pengembangan terhadap 1 orang pelaku lainnya,” pungkas Arsha.

Editor: Budi Adriansyah