Ketua Umum ANCP Kepri: Mau Kampanye Boleh Saja, tapi Mundur Dulu sebagai Wakil Gubernur…

cMczone.com – Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Marlin Agustina diduga melakukan kampanye terselubung di sekolah (SMAN 8), Jalan Bengkong Sadai, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Senin, 7 November 2022.

Pemerhati Pendidikan Provinsi Kepri yang juga Ketua Umum Anak Negeri Cinta Pendidikan (ANCP) Kepri Nor Muhammad, mengecam dan menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Marlin, yang diduga curi start kampanye di SMAN 8 Batam.

“Semestinya, anak yang masih menempuh jenjang pendidikan setingkat SMA itu bebas dari praktek politik,” kata Nor, Selasa, 8 November 2022.

Menurut Nor, sebagai Wakil Gubernur, seharusnya Marlin memberikan contoh yang baik kepada generasi muda.

Baca Juga :   Berkedok Jual Obat Aborsi, Web Portal klinikapotikfarma.com Tipu Konsumen ?

“Apalagi, mereka-mereka itu masih menempuh jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas. Dan fasilitas serta prasarana sekolah seharusnya bebas dari ajang praktek politik,” ujar Nor.

Menurut Nor lagi, sebagai Wakil Gubernur, Marlin pasti tahu, bahwa tempat atau lembaga pendidikan, sekolah, tempat ibadah dilarang keras oleh Undang-Undang Pemilu dijadikan tempat kampanye. Diketahui, kata Nor, Marlin itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Provinsi Kepri.

“Dan Pilkada juga masih lama, kok malah sudah mulai berkampanye Calon Walikota Batam. secara etika, politiknya ini tak elok dicontohkan seorang pemimpin di depan ribuan pelajar. Kalau mau kampanye boleh saja, tapi mundur dulu sebagai Wakil Gubernur Kepri,” tegas Nor.

Baca Juga :   Terkait Kasus Penganiayaan Dilakukan Adik Anggota DPRD, Korban Minta Polisi Proses Secara Hukum

Viralnya video Marlin sedang berkampanye di sekolah mencederai dunia pendidikan. Pasalnya, Marlin merupakan orang nomor 2 di ‘Bumi Segantang Lada’.

“Bagaikan tak terpelajar. Kalau mau kampanye atau nanti 2024 mau Calon Walikota Batam. Janganlah memakai fasilitas atau prasarana lembaga pendidikan sekolah dan tempat ibadah,” tandas Nor.

Sebelumnya, kedatangan Marlin ke SMAN 8 itu sebagai Ketua TP-PKK Kota Batam yang dibalut dengan tema ‘1.700 Pelajar bersama Kepala Sekolah dan Majelis Guru.

Dan berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (1) huruf h dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2018, kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintahan, tempat ibadah dan fasilitas pendidikan. Hal yang sama juga diatur pada Pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Kampanye Nomor 23 Tahun 2018.

Baca Juga :   Pelaku Cabul 13 Bocah Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara.

Editor: Budi Adriansyah