Progres Pemeriksaan Bamus 4 Periode Terkesan Bertele Tele, Bupati Intervensi??

Cmczone.com– Periodesasi Jabatan Bamus Tarantang 2021-2027 a/n YN dan YS yang jelas jelas melanggar Permendagri 110 tahun 2016 pasal 15 yang membatasi hanya untuk 3 periode saja belum juga menemui titik terang.

Pelanggaran Permendagri 110 tahun 2016 tersebut melenggang mulus hingga 1 tahun 5 bulan.

“Kesaktian” YN dan YS ini patut di acungi jempol, bagaimana tidak sakti, sekelas Bupati dan DPMDN “dipaksa” untuk menerbitkan S/K No.239 tahun 2021, tanggal 15 Juni 2021.

Tak pelak S/K Bupati tersebut menjadi polemik tidak berkesudahan, sering terjadi “debat kusir” antar masyarakat Nagari Tarantang, yang bisa bisa berujung kekerasan, jika S/K Bupati dibiarkan berlarut larut tanpa ketegasan, apakah akan direvisi atau dicabut atau dibiarkan seperti demikian adanya.

Baca Juga :   Polres Tanjab Timur Gelar Peringatan Nuzulul Qur'an

Polemik ini juga sudah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota.

Inspektur/Pemeriksa Inspektorat juga sudah bekerja dengan memeriksa dokumen dokumen terkait dan memintai keterangan 25 orang saksi terkait 12 hari dibulan Oktober 2022, tapi hingga berita ini terbit belum juga menemukan kesimpulan.

NHP (Naskah Hasil Pemeriksaan) belum juga di ekspos dan di review ke Inspektur, sehingga progres menuju LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) terkesan bertele tele, demikian informasi dari MR, salah satu orang di Inspektorat Limapuluh Kota.

Padahal LHP akan menjadi dasar bagi Bupati Limapuluh Kota untuk merevisi S/K pengangkatan Bamus tahun 2021 yang lalu.

Leletnya penerbitan LHP oleh Inspektorat juga menambah panjang durasi perseteruan di internal masyarakat Nagari Tarantang, malah sampai mengganggu kondusifitas didalam Nagari.

Baca Juga :   Kenal Pamit Kapolres Limapuluh Kota

Dalam proses pemeriksaan saksi saksi terkait oleh Inspektorat juga tercermin kejanggalan yang nyata, Hmd dan Z.Dt.M yang jelas jelas Saksi pelaku tidak ikut diperiksa, terkesan 25 orang saksi yang diperiksa mayoritas saksi yang diduga menguntungkan pihak YN dan YS.

Z.Dt.M juga tidak habis pikir mengapa beliau tidak termasuk saksi yang diperiksa.
“Saya juga heran, kenapa saya tidak ikut diperiksa, padahal saya adalah anggota terpilih panitia pengisian Bamus tahun 2021 dan yang paling tau dengan proses pengisian Bamus Tarantang mulai dari penyusunan Juknis, penjaringan calon hingga pelaksanaan Pemilihan Bamus,” ungkapnya.

Selanjutnya Z.Dt.M juga salah satu tokoh masyarakat yang ikut melaporkan.

“Saya sebagai Saksi Pelaku dan Niniak Mamak nan ba Kamanakan di dalam Nagari sangat tau apa yang terjadi ditengah tengah masyarakat Tarantang, yang kadang kadang sudah menjurus ke peruncingan antar individu,” tukuknya.

Baca Juga :   Rajo Kelarasan dan Ninik Mamak Solok Bio-Bio Minta Andri Helmiadi Maju Pileg 2024

“Kami berharap dan mendorong Inspektorat untuk menyegerakan Prosesnya, supaya polemik ini menjadi terang benderang,” Tambahnya.

Di kesempatan terpisah, Inpekstur Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota Irwandi S.Sos ketika di konfirmasi awak media, Selasa 15 November 2022 menjawab singkat,
“Belum bisa menjadi informasi publik” ungkapnya.

Bupati Lima puluh Kota, H. Safaruddin Dt. Bandaro Rajo ketika dikonfirmasi awak media via WA di Nomor HP 0813-6312-3xxx, Selasa 15 November 2022 sekira Jam 19.17, dibaca tapi tidak dibalas, sampai berita ini terbit.

Tim