News  

BEM-SI Soroti ‘Mendesaknya’ RUU Daerah Kepulauan untuk Kurangi Disparitas…

cMczone.com – Kajian publik yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (BEM PPNS) sekaligus Koordinator Isu Maritim BEM Seluruh Indonesia (BEM-SI) Kerakyatan, menyoroti sejumlah isu strategis maritim di Kepulauan Riau (Kepri), seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dan Pertahanan Natuna,.

Koodinator Daerah Kepri BEM Seluruh Indonesia, yang juga Presiden Mahasiswa BEM KM Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Alfi Riyan Syafutra, menjadi narasumber di Kajian Publik BEM SI yang bertemakan ‘Sengketa China di Natuna”, khususnya isu maritim, Rabu, 16 November 2022.

Alfi menyoroti kebijakan pemerintah yang belum juga mengesahkannya RUU Daerah Kepulauan, pembangunan yang belum merata di pesisir dan kurangnya perhatian dari pemerintah terhadap Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, yang kerap berkonflik dengan negara luar.

Baca Juga :   Ansar Ahmad Percepat Rencana Pengembangan Bandara RHA Kabupaten Karimun

Padahal, lanjut Alfi, pemerintah harus mengesahkan RUU Daerah Kepulauan, karena di dalamnya terdapat kepentingan pembangunan 8 Provinsi Kepulauan dan 85 Kabupaten.

“Hal ini tidak diperhatikan, malah membuat kebijakan-kebijakan lain,” kata Alfi.

“Kebijakan-kebijakan harus diambil dalam rangka mewujudkan indonesia sebagai negara maritim dan poros maritim dunia. Dengan kebijakan yang berbasis maritim yang di ambil akan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat Maritim di pesisir Indonesia,” imbuh Alfi.

Di Kepri sendiri, kata Alfi, pembangunan di pesisir belum merata di berbagai kabupaten/kota, dan terjadi ketimpangan pembangunan, seperti di Kabupaten Lingga dan Kota Batam.

Alfi mengatakan, hingga saat ini, Provinsi Kepri masih banyak tertinggal dengan provinsi tetangga, pembangunan pesisir di Kota Batam mengalami disparitas dan menumpuk di kotanya saja, tidak berimbang ke pesisir pulau-pulau, begitu juga di Kabupaten Lingga dengan jumlah pulau terbanyak masih sangat minim.

Baca Juga :   Dukung Pelaksanaan TMMD, Roby Kurniawan Siap menganggarkan Setiap Tahun

Maka, lanjut Alfi, Pemerintah Pusat maupun Daerah harus secepatnya menyelesaikan kebijakan yang sesuai dengan potensi daerah, mendesaknya pengesahan RUU Daerah Kepulauan diprediksi akan semakin nyata dan terasa akibatnya dalam tahun-tahun mendatang.

“Perlu adanya pengesahan regulasi nasional Undang-Undang Daerah Kepulauan, karena regulasi lama belum maksimal dalam mendorong kemajuan daerah yang berciri kepulauan serta peran provinsi dalam pengelolaan dan kemajuan daerah,” ujar Alfi.

Lebih lembut Alfi menjelaskan, Pemerintah Pusat perlu mengintegrasikan kebijakan ini sebagai upaya pengkoordinasian yang terintegrasi dalam menghadapi kejadian ancaman yang paling mengemuka dari kondisi kepulauan di pesisir. Karena itu, sangat diperlukan regulasi-regulasi dan kebijakan-kebijakan dalam level nasional yang secara optimal dapat mendorong pengembangan kawasan di pesisir.

Baca Juga :   Sepulang dari Natuna, Ansar Ahmad Teken MoU dengan PT Mutu Agung Lestari Soal Kualitas Lingkungan...

Terkait dengan pengembangan kawasan perbatasan, kata Alfi, pemecahan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan hal tersebut, tidak bisa semata-mata hanya menggunakan perspektif geografis (batas-batas yang kasat mata) dan perspektif politis (kedaulatan negara), namun juga harus menggunakan perspektif sosial, karena sedikit banyak akan berbicara mengenai masyarakat yang menghuni dan melintasi perbatasan.

“Ditambah, dengan adanya perspektif geografis politis yang formal melihat perbatasan sebagai garis-garis imajiner dalam peta sebagai bagian dari wilayah negara yang ajek, statis dan sakral,” tandas Alfi.

Editor: Budi Adriansyah