Berita  

KPU Tanjab Timur Gelar Press Release Tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

cMczone.com – Bertempat di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Anggota KPU gelar Press Release pada Jum’at (25/11/2022).

Press Release tentang rancangan penataan daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) langsung dihadiri 3 anggota KPU Kabupaten Tanjabtim yakni, Nurdin, SE, Muhammad Kinas, SE.I dan Ahmad Najib, SH.

Pada press release dijelaskan Nurdin, SE, pihaknya saat ini sedang melaksanakan penataan Dapil. Ia juga menjelaskan, alokasi kursi anggota DPRD Tanjabtim berdasarkan jumlah penduduk dalam data agregat per kecamatan yang diturunkan oleh Mendagri yang tertuang dalam PKPU No 6 Tahun 2022.

“Untuk jumlah penduduk 0 sampai 100.000 ribu itu jumlah kursinya 20. Untuk Kabupaten Tanjabtim DAK yang diturunkan Kemendagri berada diangka 200.001 sampai 300.000 ribu, jadi secara otomatis kursi di DPRD kita tidak berubah pada pemilu sebelumnya yakni 30 kursi,” jelas Nurdin anggota KPU Tanjabtim.

Baca Juga :   H.Nurkhalis Dt.Bijo Dirajo S.Pt Bersama UPTD BLK Payakumbuh Buka Pelatihan Pembuatan Roti dan Kue Bundo Kanduang Koto Nan Ompek

Nurdin juga mengatakan, untuk setiap Dapil, pembagian kecamatan juga tidak ada pergeseran dari pemilu sebelumnya.

“Alhamdulillah untuk Dapil tidak berubah, masih ada 3 Dapil yakni, Dapil 1, Dapil 2 dan Dapil 3. Untuk Dapil 1 ada 4 kecamatan, Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, Dendang serta Kuala Jambi. Sedangkan untuk Dapil 2, Berbak, Nipah Panjang, Rantau Rasau dan juga Sadu, sementara di Dapil 3 ada 3 kecamatan yaitu, Geragai, Mendahara dan Mendahara Ulu,” sebutnya.

Selain itu, Anggota KPU Tanjabtim Muhammad Kinas, SE.I juga menjelaskan, harga kursi pada setiap Dapil semuanya sama.

“Sepanjang tidak ada pemekaran wilayah administrasi dan tidak ada penambahan jumlah penduduk, kita harus mempertahankan dapil pada pemilu sebelumnya,” kata Kinas.

Baca Juga :   Lembah Harau : Ragam Wisata di Dalamnya, Bukik Soriak Glamping Kemah Dome

Diketahui, pada 2024 nanti pihak penyelenggara pemilihan umum yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabtim akan menyelenggarakan perhelatan 5 lima tahunan tersebut. (Red/One)