Masyarakat Ragukan Keserius Polda Sumbar Dalam Penegakan Hukum

Cmczone.com– Masyarakat Sumatra Barat mempertanyakan keseriusan Penegakan hukum oleh Polda Sumbar. Polda Sumbar terlihat masih tebang pilih dalam melakukan penindakan. Langkah hukum yang dilaksanakan Polda Sumbar terlihat tumpul keatas dan tajam kebawah.Kuat dugaan pangkat dan jabatan serta status sosial masih jadi tolak ukur saat memproses satu kasus.

Hal tersebut juga dirasakan oleh salah seorang Pengacara bernama Dodi Wirda SH.Mantan pegawai kejaksaan ini merasa bahwa Polda Sumbar enggan untuk memproses laporan tindakan kriminal yang telah dibuat oleh Kliennya bernama David Cs.Bahkan surat aduan masyarakat yang telah dilayangkan hingga kini tidak direspon.Sikap tersebut sangat membuat Dodi kecewa atas apa yang terjadi.

Menurut Dodi Wirsa saat jumpa pers menjelaskan bahwa Kasus ini bermula dari tindakan yang dilakukan oleh Baki Cs yang diduga kuat telah melakukan penebangan dan pembakaran pondok milik David Cs.Padahal tanaman tua tersebut yang telah berumur lebih dari 20 tahun dan begitu juga pondok yang dibakar telah lama berdiri.Namun mereka dengan lancang telah menebang dan menghancurkan pondok.

Baca Juga :   Persiapan HUT RI Ke-77, Kapolsek Jangkat Gelar Latihan Gabungan Bersama 22 Orang Calon Paskibraka

“Alasannya tanah telah yang ditanami tersebut adalah tanah sengketa.Padahal selama 20 tahun tanah itu tidak pernah jadi masalah.Baru kini jadi sengketa hanya karena keputusan yang dibuat sepihak oleh Kerapatan Adat Nagari ilegal.Dalam keputusan tersebut mereka memutuskan itu bukan tanah David Cs.”

“Memang jika soal tanah itu masih dalam perdebatan siapa yang benar benar memiliki.Sebab keputusan KAN tidak mempunyai legitimasi.Sebab David juga mempunyai surat pernyataan dari Wali Nagari/Kepala Desa bahwa tanah mereka awalnya adalah rimba lepas.”

“Seharusnya yang jadi perhatian penyidik adalah masalah tindakan pidana yang telah terjadi diatas tanah. Dalam Undang Undang Pokok Agraria ada Azas Pemisahan Horizontal. Dimana bangunan dan tanaman diatas tanah bukan bagian dari tanah.Jadi tindakan pidana yang telah terjadi diatas tanah harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.”

“Masalah itulah yang kami buat Dumas pada Polda Sumbar. Namun hingga dua bulan setelah Dumas diterima belum juga ada tindakan yang dilakukan Polda Sumbar. Apakah Polda Sumbar tidak mau menerima Dumas dari masyarakat,” ujar Dodi Wirsa SH.

Baca Juga :   Rakyat Riau Tolak Pembahasan RUU KPK

“Apa yang dilakukan Polda Sumbar sangat kami sayangkan.Seharusnya sebagai penegak hukum Polda Sumbar bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum pada masyarakat.Jangan lakukan pembiaran atas tindakan pidana dan pembiaran atas Dumas masyarakat.Polda Sumbar selama 2 bulan tidak merespon sedikitpun Dumas dari masyarakat.”

Lebih lanjut Dodi wirsa dengan tegas mengatakan kalau sudah tidak bisa menerima pengaduan masyarakat Polda Sumbar harusnya berikan jawaban yang jelas,jangan hanya diam dan hanya dilihat saja surat Dumas kami. Jika memang tidak bisa ditindak lanjuti maka berikan penjelasan dan alasannya.

“Dalam Dumas kami sampaikan Perka klien kami yang sangat di rugikan.Klien kami sudah banyak keluar uang untuk membeli bibit dan perawatan selama 20 tahun.Belum lagi dana untuk membuat pondok.Selain itu Klien kami juga telah banyak mencurahkan waktu dan tenaga disana.Kenapa setelah 20 tahun itu baru jadi sengketa.Kalau memang surat kami tidak sampai atau tidak ingin ditindak lanjuti biar kami buat lagi surat ke Kapolri.Sebab kami merasa Polda Sumbar tidak bisa jadi tempat mencari keadilan,” tutupnya

Baca Juga :   Duduk Bersama Pemko Payakumbuh, Kembali Tertibkan AKAP Masuk Terminal Koto Nan Ampek

Guna memastikan tindak lanjut Polda Sumbar atas Dumas tersebut,tim Bakinnews mencoba untuk mengkonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi melalui Whatsapp pribadinya.Menurut Kabid Humas Kombes Dwi Dumas dari Dodi Wirsa SH saat ini dalam proses dipenyidik Polda Sumbar.Untuk itu perlu bersabar.

Apa yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar terkesan bahwa Polda Sumbar lambat merespon setiap permasalahan yang ada.Polda Sumbar seakan akan ingim memperlambat setiap perkara untuk ditindak lanjuti ketahap penyelidikan.Sikap ini bisa menjadi preseden buruk atad penegakan hukum di Sumbar.Masyarakat merasa bahwa dalam penegakan hukum Polda Sumbar tumpul keatas dan tajam kebawah.

 

Tim