Bupati Limapuluh Kota Safarudin “Paksa” Kadis Dukcapil Urus MPP ? Padahal

Cmczone.com- Kadis Dukcapil (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kabupaten Limapuluh Kota, Ir.Refilza (Buk Pil) menjadi “korban” Pencopotan selanjutnya dari Jabatan tinggi Pratama dalam Lingkup Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota terhitung mulai tanggal 1 April 2023.

Pencopotan setingkat Eselon II bukan kali pertama ini terjadi, sebelumnya Kadis Sosial, Harmen, SH yang dicopot, walau sempat melakukan perlawanan dengan mengadukan Bupati Limapuluh Kota, Safarudin Dt.Bandaro Rajo Ke KASN Jakarta, sepertinya itu tidak membuat kapok ! bahkan berlanjut menyasar Kadis Dukcapil.

Padahal Ir.Refilza merupakan ASN berprestasi tingkat Nasional dengan Menggondol Peringkat 9 dari 10 Kab/Kota dengan Jumlah Akses terbanyak berdasarkan PKS (Perjanjian Kerja sama) Aktif terbanyak se Indonesia.

Baca Juga :   Pawai Obor Pada Malam Gema Takbir dan Makan Bersama Dimalam 1 Syawal

Tapi apadaya, bukan apresiasi yang didapat, malah Buk Pil “dipaksa” mengurus dan menandatangani MPP (Masa Persiapan Pensiun).

Selanjutnya diterbitkanlah S/K Bupati Limapuluh Kota Nomor : 800/275/BKPSDM-LK/2023, tertanggal 27 Februari 2023, tentang Pemberian Masa Persiapan Pensiun Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Limapuluh Kota, yang berdasarkan Surat Kadis Dukcapil Nomor : 800/95/DKPS-LK/II/2023, tertanggal 3 Februari 2023, A/N Ir.Refilza.

Dalam S/K Bupati disebutkan bahwa terhitung mulai 1 April 2023, membebaskan Ir.Refilza dari Jabatan sebagai Kadisdukcapil Limapuluh Kota.

S/K Bupati tersebut jelas jelas menyelisihi Peraturan yang berada diatasnya,salah satu acuannya karena Ir.Refilza sudah berumur 59 tahun.

Adapun peraturan tersebut :

Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Nasional) No.2 tahun 2019, yang berbunyi:

Baca Juga :   Prestasi Bupati, 15.000 Warga Limapuluh Kota Pengangguran, Khairul Apit : Saya Ingin Interupsi

“Permohonan MPP dapat diajukan paling lambat satu bulan sebelum menjalani MPP yang disampaikan secara tertulis kepada Presiden melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Fungsional Ahli Utama, serta melalui PPK Instansi bagi PNS di luar tiga jabatan tersebut.”

“Namun aturan MPP ini tidak berlaku bagi PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional ahli madya atau jabatan fungsional ahli utama yang diberhentikan dari jabatannya dan berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun.”

Tim