Rusdi Bromi Kecam Kesewenangan PT. BBSI

cMczone.com – Akhir akhir ini nama PT. BBSI kembali ramai diperbincangkan khususnya warga masyarakat Indragiri Hulu Provinsi Riau. Yang masih hangat adalah peruskan puluhan hektar kabun sawit milik masyarakat. Seperti yang dilansir dari Pekanbaru Pos.co perusakan lahan warga terjadi di Lima bahkan sampai enam Desa, antara lain : Desa Anak Talang, Desa Kerubung Jaya, Desa Bukit Lingkar, Desa Talang Bersemi, Desa Pematang Manggis, Desa Talang Mulya dan juga Desa Bukit Lipai. Pada (25/3/2023) lalu.

Setelah itu juga merembet perusakan lahan warga di Desa ekok Kecamatan Rakit Kulim yang membuat warga meradang setelah laham mereka diratakan oleh alat berat PT BBSI.

Menyikapi kondisi ini memancing kecaman yang dilontarkan oleh Ketua Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Provinsi Riau Rahmat Aidil Fitra melalui Rusdi Bromi yang merupakan Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA Provinsi Riau).

“Perusahaan yang melakukan tindakan sewenang wenang merusak kebun milik masyarakat seperti penjajah Zaman dahulu yang dengan paksa merusak serta menguasai lahan Masyarakat  yang merupakan sumber penghidupan masyarakat sekitar”ucap Rusdi Bromi dengan Nada geram.

Rusdi Bromi yang akrab disapa Romi mengungkapkan keheranannya, sudah sejak berpuluh tahun lalu PT. BBSI yang terus melakukan intimidasi dengan cara merusak kebun masyarakat, mensteking kebun dan lain sebagainya, tidak ada penyelesaian dan tindakan nyata dari Instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca Juga :   Viral! Bunuh Kucing Pakai Kapak Pria Tua Ini Diamankan Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri

“PT. BBSI yang selalu berpijak pada izin “SK Menhut nomor 67 tahun 2007 adalah SK perubahan atas SK sebelumnya (Merdeka.com) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan tahun 2007 lalu, untuk kawasan kebun PT. BBSI di Kabupaten Inhu, apakah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2007 pasal 38 ayat 3.??”ucap Romi.

“Sekalipun PT. BBSI telah mengantongi Izin, semestinya juga harus memperhatikan peraturan dalam pelaksanaan perizinan tersebut, memperhatikan nilai nilai kemanusiaan, memperhatikan norma yang hidup dimasyarakat, jangan main serobot, jangan main hancurkan yang menimbulkan kekacauan serta ketakutan masyarakat, seperti teroris aja” ketus Romi

Dalam kesempatan tersebut, Romi sangat mengapresiasi langkah cepat PEMKAB Inhu yang dengan segera memanggil pihak perusahaan serta masryarakat serta menghimbau agar PT. BBSI tidak lagi melanjutkan perusakan lahan masyarakat. Menghentikan kesewenangan perusahaan  yang akan berdampak tidak baik terhadap kemananan serta ketertiban Masyarakat.

Baca Juga :   Personil Satgas TMMD/N Kodim 0306/50 Kota Ajak Warga Kembali Aktifkan Pos Kamling

“Semoga kondisi yang telah berlangsung berpuluh tahun ini segera mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah bahkan Pemerintah Pusat, agar penderitaan Masyarakat serta kesewenangan Perusahaan tidak berlanjut”tutup Romi