Kangkangi Perda Dan Meresahkan Masyarakat, Tempat Hiburan Karaoke Jalan Darma Panipahan Beroperasi Sampai Subuh.

Cmczone.com –  Panipahan – Tidak menjadi rahasia umum lagi tempat hiburan Karaoke Family terletak di pusat jantung kota yang dijuluki kota Terapung Panipahan Jalan Darma Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) ini diduga tidak kantongi Izin dan sudah Kangkangi Perda.

Tidak hanya itu, tempat Hiburan Karaoke tersebut juga beroperasi sampai subuh, dan diduga menyediakan Para Wanita sebagai pemandu, hingga membuat warga masyarakat Panipahan merasa resah.

Salah satu masyarakat Panipahan yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, Rabu (26/04/2023), sangat resah adanya hiburan Karaoke yang mendatangkan Wanita yang bukan muhrimnya sebagai pemandu untuk bernyanyi.

Baca Juga :   Nahkoda Baru KNPI , Dibawah Komando Umar Bonte

Apalagi sebutnya bukan muhrim berduaan hingga sampai subuh, dan yang sangat di khawatirkan terjadinya maksiat.

“Coba dipikirkan secara logika kalau yang bukan muhrimnya berdua sampai sampai subuh, apa yang akan terjadi, apalagi adat istiadat kita di panipahan ini masih sangat kuat dan kental, “Bebernya.

Dikatakan, ia sangat mendukung adanya investor dari luar untuk membuka lapangan kerja, tapi harus di jaga aturan aturan yang berlaku di Pemda Rohil ini (Perda).

Ia berharap lanjutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir khususnya Penegak Perda Dinas Satuan Pol PP Rohil untuk mengambil tindakan tegas, terhadap pemilik tempat Hiburan Karaoke Family di Jalan Darma ini yang diduga tidak kantongi izin dan masih beroperasi hingga sampai subuh, apalagi sudah melanggar Perda, demi keamanan dan kenyamanan juga ketentraman masyarakat panipahan dari Penyakit masyarakat (Pekat).

Baca Juga :   Ada Apa ya BAP Satpol PP Terkait Oknum ASN Yang Tertangkap Basah Dikamar Hotel Bersama Istri Orang Lain....? 

Awak media ini langsung mengkonfirmasi kepada pemilik tempat hiburan Karaoke family di Jalan Darma tersebut, tapi sayangnya awak media ini tidak diperbolehkan masuk menjumpai pemilik tempat hiburan karaoke tersebut untuk konfirmasi, oleh pria penjaga pintu masuk tempat karaoke.

“Ada perlu apa ya bang, pemiliknya ngak ada, dan tidak boleh masuk bang, kalau abang masuk nanti saya dimarah pemiliknya, “Sebut Pria penjaga tempat hiburan Karaoke.

Setelah itu, awak media ini, Rabu (26/04/2023), menghubungi Irma dinas Pariwisata Rohil selaku bidang pembuatan surat rekomendasi tempat hiburan karaoke melalui Via telpon berkali kali untuk dikonfirmasi, tapi tidak menjawab dan tidak membalas pesan WhatsApp awak media ini, hingga berita ini diterbitkan.

Baca Juga :   Polsek Metro Gambir Melaksanakan Kegiatan Gerakan Jakarta Bermasker Dengan Budaya Kearifan Lokal Dalam Pembagian Masker

Jurnalis : Ar