Ombudsman Sumbar Respon Pengaduan Harmen, SH Kadis Sosial Nonjob “Tanpa Sebab”

Cmczone.com- Kepala Dinas Sosial (Non-Job), Harmen, SH yang mengadukan pemberhentian dari jabatan yang disandangnya kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) di Jakarta, mendapat respon positif dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat yang juga dikirimi surat tembusan.

Surat balasan dari KASN memang belum diterima oleh Harmen, SH, tapi justru respon datang dari Ombudsman RI Sumatera Barat yang dikirim ke alamat Harmen.

Surat bernomor :

B/0058/LM.11.03/0058.2023/III/2023, tertanggal 24 Maret 2023, berbunyi sebagai berikut

Yth, Saudara Harmen, SH.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat telah menerima Surat Tembusan Saudara, tanggal 16 Maret 2023 terkait Pengaduan dan Laporan yang ditujukan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara. Kami Mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Saudara menginformasikan permasalahan yang dialami tersebut dan berharap mendapatkan penyelesaian terbaik dari Instansi yang berwenang.

Baca Juga :   Pengurus AIPBR Penuhi Undangan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Guna Dengar Pendapat Aspirasi Wartawan

Selanjutnya dipersilahkan menunggu jawaban/penjelasan dan /atau penyelesaian dari Komisi Aparatur Sipil Negara. Apabila Laporan/Pengaduan tersebut tidak mendapat tanggapan, penjelasan dan Penyelesaian sesuai ketentuan, Saudara dapat melaporkannya kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat disertai dengan dokumen pendukung yang memadai sebagaimana ketentuan Pasal 24 Undang Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Untuk itu saudara dapat menghubungi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Perwakilan,
Yefri Heriani, S.Sos, M.Si

Ombudsman adalah Lembaga negara yang cikal bakal pendiriannya tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 44 tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional. Ombudsman adalah lembaga negara dengan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca Juga :   Pelantikan Pejabat Eselon di Kabupaten Limapuluh Kota Tidak Dihadiri Wakil Bupati, Ada apa?

Ombudsman adalah berperan serta melakukan pengawasan dengan lebih menjamin penyelenggaraan negara yang jujur, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lembaga negara seperti ombudsman adalah akan bertindak secara independen dan tidak berat sebelah.

Bupati Limapuluh Kota, Safarudin Dt.Bandaro Rajo saat dihubungi media, mengatakan, kita menunggu surat dari KASN, karena beliau (Harmen.red) melapor ke KASN.

“Nah, kenapa Bupati harus menunggu surat dari KASN, bukankah ini kewenangan Bupati selaku pembina kepegawaian tertinggi di daerah atau Bupati tidak mengerti dengan tugas dan kewenangan nya sesuai UU?.” Ungkap Ketua AJAR Sumbar.

Terkait dua pejabat, baik disuruh MPP maupun di nonjobkan, begini tanggapan Ketua DPRD Limapuluh Kota Deni Asra, S.Si “itu termasuk materi interpelasi yang akan di bahas DPRD.”

Baca Juga :   Kolaborasi KOPRI PC PMII Pekanbaru dan HMJ Peringati International Women' Day

Seiring dengan itu anggota DPRD dari fraksi Gerindra Khairul Apit maradang “lah kalamak isi paruiknyo se.”

“Kami (DPRD-red) berharap kepada Bupati Limapuluh Kota agar segera menyelesaikan permasalahan ini, InsyaAllah dalam waktu dekat kamiĀ  akan datang ke KASN untuk mempertanyakan permasalahan ini, sudah sampai dimana?” Tegas Khairul Apit.

Tim