Menguji Akal Sehat Kita : Siaran Pers Bupati Terkait Rencana Pembelian Tanah Untuk Rumah Dinas!!! Benar Atau Keliru!!!

Cmczone.com- Ada 5 poin isi siaran pers bupati. Jika kita persingkat maka urutannya adalah sebagai berikut, :

1. Dianggarkan 3.8 M pada APBD tahun 2022 untuk pembelian tanah. Pada tanah itu akan dibangun rumah dinas bupati.

2. Selanjutnya ditetapkan lokasi tanah tersebut di Jorong Ketinggian Nagari Sarilamak.

3. Proses selanjutnya ditunjuk kantor jasa penilai publik/appraisal. Muncul harga Rp. 3.4 M untuk tanah seluas 2 ha, atau Rp. 174.000/m.

4. Pihak penjual tidak sepakat dengan harga yang ditetapkan/dirujuk oleh appraisal, sehingga jual beli batal.

5. Karena tidak ada kesepakatan harga pemerintah tidak mengalokasikan anggaran pada tahun 2023.

Menurut penulis ada yang janggal, diantaranya:

Baca Juga :   Kadisnakertrans Sumbar Buka 3 Paket Pelatihan Berbasis Kompetensi di BLK Payakumbuh

1. Kenapa tiba-tiba muncul penetapan lokasi di Jorong Ketinggian Nagari Sarilamak, tepatnya tanah yang dimiliki oleh Taufik Idral cs.

2. Menurut hemat penulis, tentu ada komunikasi dulu yang terbangun antara penjual dan pembeli, setidaknya menyangkut kesediaan penjual untuk melepas tanahnya dan berapa harga jual yang dia inginkan. Jika dua poin ini tidak ada maka tidak mungkin untuk melanjutkan proses berikutnya. Maka menurut kami dasar penetapan lokasi pada tanah yang dimiliki oleh Taufik Idral Cs adalah pembicaraan awal terkait dengan kesedian yang bersangkutan menjual tanahnya, dan harga yang dia inginkan.

3. Jika narasi penulis pada poin 2 diatas tidak benar, maka semua rencana pembelian tanah atau pembelian lain-lain bisa gagal keseluruhannya. Karena tidak ada dasar untuk melakukan proses penilaian. Tetapkan lokasi terlebih dulu tanpa ada pembicaraan awal, kemudian menunjuk appraisal. Menunjuk appraisal tentu dengan anggaran. Tidak mungkin gratis. Maka pola ini jika benar dipastikan merugikan daerah.

Baca Juga :   Pelaku Curas Berhasil di Amankan Sat Lantas Polres Deliserdang

4. Sangat diragukan bahwa pihak penjual tidak bersepakat tentang harga yang ditetapkan appraisal, karena ketetapan harga itu sangat tinggi, yaitu Rp. 174.000/m. Padahal pada kawasan yang sama (berbatasan), pada waktu berdekatan terjadi transaksi jual beli tanah dengan harga jauh dibawah itu, hanya sekitar Rp. 55.000/m. Jika benar Taufik Idral Cs tidak sepakat dengan harga rujukan, harga berapa yang dia inginkan ???

Demikian telaah singkat penulis.

Tim