Anggaran 2022 Tidak Direalisasikan, Apakah Karena Administrasi Tidak Selesai? Atau Karena Tidak Ada Kesepakatan Harga?

Cmczone.com- Salah satu cara mengetahui seseorang dusta adalah dengan mengajukan pertanyaan sama berulang kali pada waktu yang berbeda, kemudian bandingkan jawabannya. Nah kalau tanda orang lagi panik salah satunya grasah grusuh. Dia akan memberikan penjelasan tanpa diminta. Inilah yang saat ini mungkin terjadi kepada Bupati Safaruddin. Setelah menggelar konferensi pers dan menyiarkan siaran pers tanggal 5 Mei, lalu tanpa diminta beliau melalui kadis kominfo Desri Imam memberikan penjelasan tambahan di akun youtobe “limapuluh kota TV” pada tanggal 9 Mei kemaren.

Seharusnya penjelasan ke 2 menguatkan penjelasan pertama. Tapi karena diduga panik beliau tidak selektif, penjelasan ke 2 membuyarkan semua narasi yang disampaikan pada kesempatan pertama. Hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya, manakah yang benar, penjelasan pertama atau kedua. Lalu muncul pula pertanyaan lain, kenapa penjelasannya berbeda dan bertolak belakang. Apakah data yang disajikan anak buah keliru,? atau bupati memang sudah sangat panik.?

Dimana letak perbedaan penjelasan itu ? Mari kita telaah ! Pada 5 Mei bupati menjelaskan bahwa sebab gagalnya transaksi jual beli adalah karena tidak adanya kecocokan harga dengan pihak penjual. Ini poinnya. Kemudian 9 Mei dalam penjelasan ke 2, Desri Imam kadis kominfo menyampaikan bahwa sebab gagal transaksi adalah proses administrasi yang panjang dan diprediksi tidak akan selesai pada tahun 2022. Maka dari penjelasan kedua kita bisa menyimpulkan bahwa kesepakatan harga sudah ada tapi terkendala proses administrasi. Silahkan pembaca menyimpulkan sendiri, sama atau berbeda kah narasi yang disampaikan pada konferensi pers tangal 5 Mei dengan penjelasan ke 2 tanggal 9 Mei.

Baca Juga :   Kepri Ditunjuk Tuan Rumah Rakorgub Se-Sumatera 2022, Ansar Ahmad: Persiapkan yang Terbaik

Apakah benar tidak jadi pembayaran terkendala karena proses administrasi? Berdasarkan penjelasan DI ke 2.

“Menurut hemat kami, Bupati menyadari alasan ketidak cocokan harga tidak tepat sehingga blunder. Tidak mungkin pemerintah menunjuk tim penilai untuk menilai tanah orang tertentu yang sudah bersertifikat tanpa ada komunikasi di awal.

Minimal kesepakatan bahwa penjual bersedia menjual tanah dengan harga tertentu. Dengan dasar ini tim penilai bekerja untuk memastikan bahwa harga tersebut sesuai. Jika tidak ada pembicaraan awal lalu apa alasannya kenapa tanah an. Taufik Idral yang dinilai ? Kenapa bukan tanah yang lain ? Nah logika ini mudah diterima akal sehat publik sehingga perlu dicari pembenaran lain,” Ucap Ketua Ajar Sumbar.

Baca Juga :   Antusias Masyarakat Menjelang Lebaran Idul Fitri, Pasar Sungai Tebal Ramai di Kunjungi Untuk Berbelanja

Ketika alasan baru dimunculkan, yaitu proses administrasi yang panjang, muncul beberapa pertanyaan susulan di kalangan masyarakat :

“1. Berapa lama sebenarnya waktu yang dibutuhkan untuk mengurus administrasi jual beli tanah bersertifikat ? Sebobrok itukah birokrasi pemkab dan instansi terkait sehingga membutuhkan waktu berbulan-bulan ?

2. Instansi apa saja yang terkait dalam administrasi jual beli ini ? Kita bisa telusuri lebih jauh apakah benar perlu waktu berbulan-bulan untuk menyelesaikan adm jual beli tanah bersertifikat ? Sejauh yang kami tahu prosesnya adalah akta jual beli di notaris yang bisa selesai 1-2 hari kerja, setelah itu dilanjutkan proses balik nama di BPN. Namun sebelum proses balik nama selesai, jual beli sudah sah ketika sudah ada akta jual beli. Apakah proses di pemkab berbeda ?

3. Ketika sudah dianggarkan dalam APBD 2022 lalu tidak dibayarkan, maka anggaran tersebut menjadi silva. Apakah benar menjadi silva anggaran itu, dan apakah silvanya berwujud ? Memang ada uang itu di kas daerah pada akhir Desember 2022 ? Yang kami tau, akhir Desember 2022 kas daerah defisit sehingga menyebabkan kondisi gagal bayar. Nah, jika silvanya tidak berwujud tentu ini menjadi masalah baru lagi.

Baca Juga :   Camat Payakumbuh Utara Kebut Vaksinasi "Sapu Jagat" Diseluruh Kelurahan

4. Bupati menyampaikan pada kesempatan pertama bahwa pembelian tanah tidak dianggarkan pada tahun 2023. Pertanyaannya, bisa kah semudah itu perencanaan dirubah ? ABPD sudah dibayarkan kepada tim penilai pada tahun 2022. DI menyampaikan transaksi tidak terjadi karena proses administrasi. Lalu kenapa bupati menyampaikan tidak jadi beli tanah karena di APBD 2023 tidak dianggarkan ? Logikanya sudah saling berbenturan,” Sembur Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.

 

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten 50 Kota, saat dikonfirmasi terkait Pengadaan Lahan Rencana Rumah dinas mengatakan, “Sudah ada dalam Penjabaran APBD tahun 2022. Selaras dengan pernyataan Bupati dan Ketua DPRD pada Januari 2023 pada salah satu media.”

“Siaran Pers itu merupakan Pernyataan resmi Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Saya membacakan saja. Kalau tekhnis nya, silahkan tanya ke OPD tekhnis Pengadaan Lahan (PUPR),” Tukuk Kadiskominfo Limapuluh kota, H. Desri S.Pd, MM

Kadis PUPR Limapuluh Kota, Rilza hanif saat dikonfirmasi tidak menjawab, padahal keterangan OPD tekhnis sebagai Pelaksana Rencana Pengadaan Lahan Rumdis layak disampaikan.

Tim