LiveNews

Perintah PJ Wako Payakumbuh Bersihkan Sampah, PLH Satpol PP Bersihkan Atribut PKS, Apakah Atribut PKS “Sampah”?

Cmczone.com- Penertiban atribut Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dilakukan atas perintah PLH (Pelaksana Harian) Kasatpol PP, Dewi Novita di jalan Jendral Sudirman, Koto Nan Godang, pada Kamis 11 Mei 2023 diduga bertentangan dengan PKPU Nomor 28 tahun 2018.

Dalam PKPU tersebut yang termaktub pada Pasal 69 huruf g, berbunyi : “dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.”

Namun, PLH Kasatpol PP Kota Payakumbuh, Dewi Novita berkilah bahwa, penertiban APK (Alat Peraga Kampanye ) yang dilakukan anggota Pol PP, pada Kamis (11/5) merujuk kepada peraturan daerah (Perda) Kota Payakumbuh No. 01 tahun 2022, ungkap Dewi Via Telepon, Minggu 14 Mei 2023.

Saat di konfrontir bahwa Perda dibawah Undang-Undang yang mengatur tentang APK, namun Dewi tetap ngotot seraya berucap “kami merupakan Polisi Penegak Perda, jadi bukan saja sampah, apapun yang yang mengganggu ketertiban akan kami tindak,” semangatnya.

Selanjutnya saat ditanya apakah Penertiban sudah mendapat Ijin dari PJ.Walikota, Rida Ananda?
Dewi menjawabnya begini, “Penegakan Perda No. 01 tahun 2022, tidak perlu ijin, karena itu adalah tupoksi Satpol PP, beda dengan Perda No.4 tahun 2014 (Tentang Kebersihan/Sampah) yang harus seizin atasan (Kasat/Walikota.red),” Tuturnya.

“Ijin penegakan Perda No.4 tahun 2014 tentang pembersihan sampah yang mengganggu ketertiban memang Instruksi saya, tapi menurunkan APK partai (PKS) saya belum mengeluarkan ijinnya. Coba nanti saya tanya dulu ke PLH. Kasatpol PP, Ibuk Dewi Novita,” ungkap PJ Wako Payakumbuh Rida Ananda, (14/5).

Mustapa, pengurus PKS sekaligus anggota DPRD Kota Payakumbuh saat dikonfirmasi menjawab singkat, “penurunan atribut Partai (PKS) harus bisa menggunakan cara cara yang lebih Persuasif, misalnya diberitahu dulu ke DPD (Dewan Pimpinan Daerah) PKS Kota yang kantornya tak jauh dari lokasi penertiban, bukan main turunkan semena-mena, kami akan tanyakan lagi ke PLH Kasatpol PP,” ketus Mustapa.

“Kami partai golkar memasang atribut membuat pemberitahuan di kesbangpol, jadi kami memasang atribut resmi dengan pemerintah,” Ucap anggota DPRD Kota Payakumbuh YB Dt.Parmato Alam fraksi Golkar.

“Atribut golkar berizin, bisa sampai tanggal 15,” Pungkas pengurus partai golkar yang tidak mau di sebutkan namanya.

Pantauan awak media, hari ini (14/5) dibeberapa titik Fasos dan Fasum di seputaran Kota Payakumbuh masih terlihat atribut-atribut Partai (non PKS) yang berkibar kibar dengan anggun.

Alih alih membersihkan semua atribut partai, pemerintah Kota Payakumbuh sepertinya hanya menyasar atribut PKS, padahal PKS adalah pemenang Pileg 2019.

Tim

Exit mobile version