PT. Bukik Soriak Land (BSL) Bantah Berada Dalam Hutan Lindung Dan Tak Berizin..!

Cmczone.com- PT. Bukik Soriak Land (BSL) merupakan perusahan pengembang yang sedang menggarap kawasan yang masuk dalam peta 2 Nagari, Tarantang dan Sarilamak.

Dalam 3 hari terakhir, terbit di beberapa Portal media online bahwa pengembangan kawasan Bukik Soriak yang sedang digarap PT.BSL diduga tidak berizin dan masuk kawasan hutan lindung (KHL).

Didalam narasinya beberapa Portal media online juga menyatakan bahwa Wali Nagari Tarantang beserta masyarakatnya tidak memberi izin, Begitu juga dengan Wali Nagari Sarilamak beserta Masyarakatnya tidak memberikan izin pengembangan.

Selanjutnya diksi yang dirilis beberapa Portal media online menduga bahwa Pemilik PT.BSL adalah Wakil Bupati Limapuluh Kota, RKN.

Baca Juga :   Bantuan Korban Banjir Serdang Bedagai Terus Berdatangan

Cek Fakta

Angga Agusta, Direktur PT. BSL dalam keterangannya kepada awak media ini, 15 Mei 2023, membantah semua semburan-semburan Narasi tidak cermat dan kurang Valid yang dilaporkan oleh beberapa Portal media online tersebut.

“Dapat kami sampaikan bahwa kami sudah mengantongi beberapa Izin, sbb

1. Klarifikasi Status Kawasan Hutan dan PIPPPB dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Limapuluh Kota, menyatakan Bahwa Rencana Lokasi Pembangunan Kawasan Resort Pariwisata a/n PT.Bukik Soriak Land tersebut berada diluar Kawasan Hutan atau pada Areal Penggunan Lain (APL) seluas ± 6, 78 Ha. Surat tersebut bernomor : 522.1/88/KPHL-LPK/II/2023.

2. OSS (Online Single Submission), merupakan Registrasi Perusahaan pada Lembaga OSS – Kementrian BKPM/Investasi.
Dengan Nomor Induk Berusaha : 2002230019249.
Ada 5 bidang usaha yang boleh dikembangkan,
– Bumi Perkemahan, Persingggahan dan Taman Karavan,
– Rumah Minum atau Kafe,
– Pondok Wisata,
– Villa,
– Aktifitas Hiburan, Seni dan Kreatifitas lainnya.

Baca Juga :   Wagub Kepri pada Pansus DPR-RI : Masukan dari Kepri Diakomodir

3. Izin Mendirikan Gedung (IMG) bahannya sudah di Dinas PU-PR Limapuluh Kota.

Angga juga menukuk, “Kami (PT.BSL) membeli Lahan bersertifikat, yang sekarang sudah di Notaris dalam rangka Balik Nama,” ungkap Angga.

Angga menambahkan, terkait Klaim pemilik sebelumnya yang diklaim oleh Kaum Dt.Parisai, kami tidak ikut campur, karena Kami sudah menyelesaikan semua kewajiban kepada pemilik lahan.

Bahkan kami juga sudah mengantongi surat hak guna pakai tanah yang diserahkan oleh
Syahrial Dt. Parisai Kepada Saya (PT.BSL) dengan 2 Orang Saksi dan diketahui Oleh Wali Nagari Sarilamak, Olly Wijaya SE.

Hak guna pakai tanah dari Wali Nagari Tarantang, secara lisan sudah memberi izin, karena sesuatu dan lain suratnya masih menunggu tanda tangan beliau,” tukuk Angga lagi.

Baca Juga :   Peluang Bisnis Tahun Ini

Kami perusahan yang taat dan patuh dengan hukum PP, yaitu Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2020. PP ini mengatur mengenai Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.

Terakhir tentang Gugatan Pemuda Tarantang terkait keberadaan PT.BSL, Angga enggan berkomentar.

Tim