LiveNews

Dinilai Janggal Tetapkan Tersangka, PH Kasus Lakalantas Pra-peradilan Unit Laka Polres Pessel

Cmczone.com- Polres Pesisir Selatan, Bagian Lakalantas Resor Pesisir Selatan melalui penyidik Gakkum Satlantas Polres Pessel Dinilai janggal terhadap penetapan tersangka Armizal (61) warga Nagari Puluik-puluik, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara Kabupaten Pesisir Selatan sebagai tersangka  dugaan tabrak lari di wilayah hukum polres Pessel.

Diketahui, kecelakaan terjadi pada Jumat 16 Desember 2022 di jalan Padang Dama antar ruas Kapencong dengan Koto Baru, Kecamatan Bayang kabupaten Pesisir Selatan.

Keluarga menempuh pra-peradilan di dampingi oleh penasihat hukum tersangka tersebut, ini adalah buntut dari ketidakadilan hukum yang diterima kliennya yang merupakan warga Nagari kampung Puluik-puluik, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara.

Ia menerang Atas dugaan kecelakaan lalu lintas tabrak lari Jum’at 16 desember 2022 silam pada ruas jalan padang dama antar kepencong dengan koto baru kecamatan bayang.

Dimana kronologisnya berdasarkan penuturan dari istri tersangka Darwita (52) di dampingi penasehat hukumnya Dr.Rodi Candra,  mengetahui informasi setelah dikontak oleh kerabatnya bahwasanya suaminya dibawa ke Polsek dugaan ada lakalantas tabrak lari di nagari bayang Utara, kabupaten Pesisir Selatan.

“Ia menceritakan hendak saat dari rumah ingin menuju menuju ke mesjid  melakukan kegiatan ibadah Sholat Jumat, setelah kemudian setelah selesai sholat Jumat, bapak langsung  menuju tempat cuci mobil dengan
mengendarai mobil jazz warna merah dengan nomor polisi BA 1808 GI tujuan ketempat pencucian mobil,”ucapnya.

Senin. (15/5) Di Painan sesaat setelah dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri Painan terhadap suaminya bernama Armizal (62) .

Menurutnya, berdasarkan pengajuan dari sang suami kepadanya bahwasanya suaminya tidak tau dan tidak ada merasa melakukan tabrakan dengan pengendara  sepeda motor roda dua yang mengalami Lakalantas di nagari bayang Utara.

Dan suaminya kaget setelah dijeput polisi ke tempat pencucian mobil. Dan disinyalir melakukan tabrak lari.

“sementara pada body mobilnya Jazz warna merah tidak ada yang ringsek atau peot dalam hal itu, tidak mungkin rasanya kecelakaan mobil tidak yang ringsek, dan ini ringsek adalah sudah lama dan bukan akibat dari adanya Lakalantas itu”tuturnya.

Ia menambahkan, suaminya mengakui bahwasanya  sebelum sampai ditempat pencucian mobil, dijalan ketemu dengan pemotor usia remaja yang tidak ransanya memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan tidak pakai helm, tengah mendorong motor dari arah yang berlawanan.

“bapak dari arah bayang Utara Dan pengendara motor ini dari arah bayang yang mendorong motor dan tiba – tiba motor dari arah bayang dengan kecepatan tinggi menabrak dua pemotor yang didepannya dan pada saat itu berselisih dengan mobil bapak, tapi tidak bersinggungan dengan Mobil bapak, liat lah kalau memang ada bersinggungan ada ringsek,”tuturnya.

Kemudian ia juga menilai banyak kejanggalan yang terjadi terhadap proses penanganan perkara suaminya, berdasarkan informasi yang diperoleh dilapangan, dengan seorang pedagang sate yang tidak Mau di sebutkan namanya, anak sekolah dan para remaja tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas melibatkan sebanyak empat unit kendaraan sepeda motor  roda dua. Satu unit mio, Scoopy dan Revo sementara kendaraan yang dengan kecepatan tinggi satunya tidak ditemukan.

“ini tidak sesuai dengan realita dilapangan,”ucap istri tersangka.

Ia menambahkan, dua motor yang dijadikan barang bukti oleh kepolisian setempat juga diketahui menyusul setelah tiba di polsek.

“Kok bisa ya, mobil saya tidak mengalami gores sedikitpun tapi disangkakan oleh Lakalantas
melalui penyidik Gakkum Satlantas Polres Pessel,  kalau memang ada gores itu sudah bekas lama dan Saya juga ada potonya sebelum ada Lakalantas yang terjadi di Nagari bayang Utara itu,”tutupnya.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka DR. Rodi Chandra. Senin 15/05 di Painan mengatakan, kita akan lakukan upaya hukum terhadap perkara yang melibatkan kliennya, dimana telah terjadi banya kejanggalan dalam menetapkan status tersangka terhadap kliennya.

“kapan perlu Kita akan pra-peradilan, karena melihat dari proses penanganan perkara banyak kejanggalan dan kita akan berupaya mengumpulkan bukti-bukti,”ucapnya.

Menurutnya dengan melihat dari kronologis kejadian ia menilai telah terjadi upaya kriminalisasi terhadap tersangka karena fakta lain diantaranya kurang pas dengan kejadian kondisi sebenarnya.

“kalu memang ditabrak oleh mobil, minimal mobil atau dindingnya reot atau ringsek dengan mengdenga r insiden Lakalantas itu, Tapi ini tidak Ada sedikitpun juga, ini kita nilai janggal,” tegasnya.

Ia menegaskan, bakal melayangkan gugatan pra-peradilan dalam beberapa hari kedepan.

“beberapa hari kedepan kita akan sampaikan berkas pra- peradilan,” tutupnya.

Sementara itu, kasih Humas polres  Pesisir Selatan AKP Erianto  saat di di hubungi melalui pia WhatsApp  belum menjawab telepon, hingga berita ini ditulis, awak media Masi berupaya untuk  menunggu keterangan dari yang terkait,”.

 

(*)

Exit mobile version