LiveNews

Menelisik WTP ke 8 Limapuluh Kota Dengan 4 Catatan Minus Plus 4 Rekomendasi

Cmczone.com- Bolehlah Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota sedikit “berbusung dada”, dengan menyatakan kepada Publik bahwa “Laporan Keuangan masih WTP”, selaras dengan Opini Pemeriksaan BPK RI perwakilan sumbar yang dipublish beberapa waktu lalu.

Padahal, Opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) yang diberikan BPK RI perwakilan Sumbar meninggalkan 4 Catatan Minus terkait Laporan Keuangan TA 2022 dan 4 Rekomendasi untuk segera memproses Potensi Kekurangan Anggaran.

Curangnya, Pemkab 50 Kota, tidak merilis secara rinci 4 Pokok temuan yang menjadi Catatan Minus tersebut dan 4 Pokok Rekomendasi BPK RI perwakilan Sumbar.

Namun Pemkab 50 Kota diduga hanya mau Untung sendiri dan euforia sentris, lalu hanya merilis kabar baiknya saja (WTP), hingga masyarakat menyangka Laporan Keuangan Pemkab 50 Kota baik baik saja tanpa Catatan Minus, Padahal hancur lebur…???

Dengan demikian, Media ini akan memberikan hasil telisik tentang Fakta fakta LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan )yang disampaikan BPK RI perwakilan Sumbar, mengacu kepada UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Dirilis dari resume hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang undangan, Bahwa :

BPK Menemukan adanya kelemahan dalam Pengendalian intern maupun ketidak patuhan terhadap ketentuan perundang undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2022 dengan Pokok-pokok temuan, sebagai berikut,

1. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 tidak memperhatikan kemampuan riil Keuangan daerah mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota tidak dapat membiayai seluruh kegiatan belanja yang telah terlaksana dan menjadi utang belanja sebesar Rp 40.546.425.249,00 (Tunda Bayar.red) yang membebani APBD TA Berikutnya;

2. Penatausahaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) belum memadai dan Laporan Produksi MBLB kurang dilaporkan mengakibatkan kekurangan Penerimaan sebesar Rp 1.017.828.986,00 serta Potensi Kekurangan Penerimaan sebesar Rp 2.169.361.075.,00 (Selisih Laporan Perusahaan Ke ESDM Provinsi Sumbar dan Badan Keuangan Limapuluh Kota.red ) atas Pajak MBLB;

3. Pembayaran Honorarium tidak sesuai standar harga satuan regional mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.623.125.450,00 (Kelebihan bayar yang harus dikembalikan Pemkab 50 Kota.red);

4. Pertanggung Jawaban Belanja Pembangunan Irigasi Tanah dalam dan Irigasi Tanah Dangkal pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan tidak sesuai dengan ketentuan mengakibatkan nilai pekerjaan tidak dapat diyakini kewajarannya karena tidak melalui Proses Pelelangan.

Berdasarkan Kelemahan-kelemahan tersebut, BPK RI perwakilan Sumbar merekomendasikan Bupati Limapuluh Kota antara lain agar memerintahkan,
1. TAPD untuk menganggarkan pendapatan dari sumber pendapatan yang terukur dasar penetapannya serta menganggarkan belanja daerah sesuai kemampuan Keuangan Daerah.

2. Kepala Badan Keuangan selalu PPKD untuk :

a. Memproses Kekurangan Penerimaan Pajak MBLB sebesar Rp 1.017.828.986,00 sesuai ketentuan perundang undangan;

b. Melakukan Pemeriksaan Laporan Produksi MBLB pada 6 Wajib Pajak yang tidak melaporkan seluruh Produksinya dan memproses Potensi Kekurangan pengenaan pajak sebesar Rp 2.169.361.075,00 sesuai ketentuan perundang undangan.

3. Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD Terkait untuk Memproses kelebihan Pembayaran honorarium dari pihak pihak terkait sesuai ketentuan sebesar Rp 1.623.125.450,00 untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah sesuai ketentuan dan

4. Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan untuk memproses kelebihan Pembayaran atas pemahalan harga dan kekurangan Volume pekerjaan Pembangunan Sumur Bor Air Tanah Dalam dan Air Tanah Dangkal dengan menyetorkan ke Kas Daerah sesuai ketentuan sebesar Rp 173.492.645,19.

Demikian 4 Catatan Minus dan 4 Rekomendasi yang tertuang dalam Dokumen BPK RI perwakilan Sumbar atas hasil Pemeriksan Keuangan Daerah Limapuluh Kota pada yang dirilis awal Mei 2023 yang lalu.

Tim

Exit mobile version