Gegara Kaki Bebeknya Patah, Seorang Pria di Payakumbuh Diduga Tega Sepak Terbang Wanita Lansia, Nyaris Pingsan?

cMczone.com– Malang nian nasib Ibu Ermailis biasa disapa Ni Lis, Warga Jalan H.Rasul RT 003/ RW 006 Lingkungan Koto Baru Kelurahan Kapalo Koto di Balai, Kecamatan Payakumbuh Utara yang di tendang dan Dipukul tetangganya sendiri, Senin 3 Juni 2024.

Ni Lis yang sudah berumur 62 tahun harus mendapatkan penganiayaan dari seorang Lelaki (Inisial DD) tetangganya Berumur 35-an tahun hanya gara-gara seekor Itiak (bebek) peliharaannya yang patah kaki.

Kronologis Peristiwa

DD menuduh Ni Lis yang mematahkan kaki Itiak Jao nya (bebek) karena itiaknya sering bertandang ke pekarangan Rumah Ni Lis.

Ni Lis tentu tidak terima dituduh sudah mematahkan kaki Itiak DD, karena Ni Lis juga punya Itiak jenis yang sama, akibat saling tuduh dan bantah terjadi lah cekcok mulut.

Baca Juga :   Personil TMMD 102 dan Warga Kebut Perintisan Jalan Ruas Dodaiya-Laiyolo Baru

Bukan hanya cekcok mulut, diduga karena terpancing emosi, sampai-sampai DD tega menendang bahu Ni Lis hingga tajilantang (terlentang) ke tanah, lalu membenturkan kepala nya ke kepala Ni Lis, hingga membuat Ni Lis pusing bahkan nyaris pingsan.

Dalam melakukan penganiayaan DD Juga menyerang Ni Lis secara Verbal dengan kata-kata kotor, hingga merendahkan martabat Ni Lis sebagai Perempuan.

Bukan itu saja, DD menurut keterangan Ni Lis juga membalas dengan mematahkan kaki Itiak Jao (bebek) milik Ni Lis.

Peristiwa tersebut sempat di rekam warga dan disaksikan oleh seorang saksi (Tukang) Endi yang sedang bekerja di rumah Ni Lis.

Peristiwa tersebut akhirnya di Laporkan ke SPKT Polres Payakumbuh pada hari yang sama.

Baca Juga :   "Dipaksa" Bebaskan Jabatan Kadis Dukcapil, Ir.Refilza Malah Diberikankan Penghargaan Oleh Ketua DPRD

Laporan tersebut di registrasi dengan Nomor : STTLP/B/157.a/VI/2024/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumatera Barat.

Bunyi Laporan nya adalah : Peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351.

Rumusan Pasal 351 berbunyi,
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Atas Permintaan Penyidik, Ni Lis juga sudah melakukan Visum et Repertum di RSUD Adnan WD Payakumbuh.

Tim