“Halalkan” Rangkap Jabatan, MHD Jabat Ketua Komite di Dua Sekolah Berbeda, Kepsek MTSN 6 Terancam?

cMczone.com, Limapuluh Kota, Sumbar–Warga Payakumbuh dan Limapuluh Kota Geger dan heboh dengan viral nya oknum kepsek pemborong tiga jabatan sekaligus, yakni Ketua Komite SDN dan Ketua Komite MIS serta kepala sekolah (kepsek) di MTSN 6 Limapuluh Kota minggu, (16/6/24).

Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) 75 tahun 2016 pasal 6 nomor 7 berbunyi : pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.

Ketum LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Soni, SH membenarkan dengan tegas kalau memang seperti diatas alur ceritanya, jelas itu diduga ada sebuah pelanggaran, kenapa? Di permendikbud 75 tahun 2016 pasal 6 nomor 7 menjelaskan menjadi Ketua Komite Sekolah hanya boleh untuk satu Sekolah.

Baca Juga :   Habib Bahar Smith Minta Dibebaskan dari Kasus Penganiayaan Sopir, Ini Alasannya!

“Sementara di atas dijelaskan, kepsek MTSN 6 Limapuluh Kota menjabat 1. Ketua Komite di SDN 02 Piladang, 2. Ketua Komite Madrasah Ibtidaiyah (MIS), jadi dari kacamata kami, ini jelas ada dugaan pelanggaran disini, sedangkan di permendikbud 75  berbunyi : ketua Komite Sekolah hanya diperbolehkan untuk satu sekolah,”  Tegasnya.

Ketum LSM AJAR Soni, SH, meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kemenag Limapuluh Kota  agar segera mengevaluasi dugaan rangkap dua jabatan sebagai ketua Komite sekolah di dua sekolah.

“Aneh, sampai dimana kah pengawasan Dinas Pendidikan dan Kemenag Limapuluh Kota, bisa keteledoran seperti ini, apakah rangkap jabatan ini secara sengaja atau tidak sengaja?” Tegas Ketum AJAR.

Baca Juga :   Begini Tanggapan Aktivis Sosial Atas Tudingan Tak Mendasar Yang Dikeluarkan Oleh Kadis Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh

Berdalih pilihan wali murid dan lebih ke pekerjaan sosial demi melancarkan dugaan rangkap jabatan gagal ditangan kuli tinta.

Kepsek MTSN 6 yang dikabarkan jatuh sakit setelah viral nya pemberitaan di beberapa portal media online sebelumnya, saat di konfirmasi media ini via whatsap ceklis satu alias di blokir.

Satu hal lagi, dari sumber “ijal” Diduga saudaranya mengatakan “tidak ada aturan yang dilanggar dan kemenag pun mengatakan tidak ada unsur pelangaran disitu,” Apakah benar Kemenag menjawab seperti itu?

Tim