Disinyalir Istri Bupati Sinjai “Main Mata” Dengan Kajari?, JAMAK Sulsel Akan Lapor Ke Komisi Kejaksaan.

Makassar, (www.cMczone.com) – Koordinator Jaringan Aktivis Mahasiswa Anti Korupsi (JAMAK) Sulsel, Dwi Putra Kurniawan menduga kuat ada permainan terhadap kasus dugaan korupsi sertifikasi gaji guru dimana nama istri Bupati Sinjai ikut terseret.

Belum lama ini, isteri bupati secara tidak langsung mengakui kesalahannya, dengan melakukan pengembalian kerugian Negara sebesar 165.388.325,00 juta, kasus ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sinjai. Namun, menurut Putra, proses tersebut dinilai tidak jelas tindak lanjutnya.

Sebelumnya, Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Noer Hadi yang dikutip dari sulselekspres (22/03/2018) menyampaikan kalau laporan tersebut akan diproses. Hanya saja ada moment Pilkada sehingga laporan akan diproses setelahnya.

“Kinerja Kejari Sinjai patut dipertanyakan, seolah-olah mengatakan ini politis karena persoalan momen pilkada. Nah sekarang, apa bedanya dengan kasus Calon Walikota Malang, Calon Gubernur Sultra dan Calon Bupati Bandung Barat” Yang terus berlanjut Prosesnya tak berhenti karena adanya pilkada, Kajari Sinjai Harus paham sekalipun ada proses pilkada Pemberantasan Korupsi itu tidak boleh berhenti, aturan dari mana itu? Dasar hukumnya apa? Ketua KPK Pak Agus Raharjo di beberapa Media menolak hal tersebut, nah sementara di sinjai ini Bukan Calon tetapi Kan hanya Keluarganya, Jadi apa masalahnya? Justru kami menduga kejari sinjai Yang POLITIS dengan menunda-nunda kata Putra, Kamis (03/04) malam.

Baca Juga :   Bayi Malang Berumur 4 Hari Ditemukan Warga Limbungan Pekanbaru

Penegak, lanjutnya “hukum tetap memproses hukum itu cakadanya, lalu yang terjadi di Sinjai hanya keluarganya saja. Apa masalahnya? Dan sampai hari ini tidak jelas sejauh mana prosesnya. Sebab, sejumlah laporan telah masuk, kami mengkaji sudah terdapat alat bukti yang sah tetapi prosesnya tidak jelas, alasannya hanya karena pilkada. Apakah proses hukum berhenti karena musim pilkada?” Kata Putra..

Lebih lanjut, ia menuturkan penghentian perkara korupsi karena tersangkanya telah mengembalikan uang korupsi tersebut jelas bertentangan dengan pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut sangat jelas menyebutkan “pengembalian uang tidak menghapus tindak pidananya”. Jika yang dimaksud sudah terjadi tindak pidana korupsi, kemudian sementara diproses lalu dikembalikan kerugian Negaranya dan perkara dihentikan dalam arti tidak terproses. Ini jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Tipikor. Nah kalau begitu, kami anggap kinerja Kejari Sinjai tidak becus atau mungkin sudah masuk angin alias bermain mata” Tegas aktivis Koalisi Mahasiswa Indonesia (KAMI) ini.

Baca Juga :   Hakim Bengkulu Di Amankan

Lebih lanjut menurut aktivis anti Korupsi ini, Korupsi bukan lagi kejahatan biasa, melainkan telah terjadi secara sistematis.dan meluas menimbulkan efek kerugian negara dan menyengsarakan rakyat, karena itulah korupsi kini dianggap kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime). Makanya itu tidak boleh ada tebang pilih atau karena ada hal politis.

Hal tersebut senada dengan ungkapan Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter beberapa waktu lalu dalm diskusi seminar di kutip dari Kompas.com (12/03/2018) bahwa draft RKHUP tidak memuat ketentuan soal pengembalian uang Negara tidak menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No.31 tahun 1999 jo. Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga :   Saksi Kunci E-KTP Tewas Di America

“RKUHP tidak mengakomodasi ketentuan Pasal 4 UU Tipikor yang intinya menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana yang dilakukan,” ujar Lalola kepada Kompas.com, Senin (12/3/2018).