Dua Sejoli Pesta Sabu Sat Resnarkoba Polres Kuansing Ringkus Pelaku Tanpa Perlawanan

cMczone.com

Kuansing,(cMczone.com) – Pada hari selasa tanggal 8 Mei 2018 sekira pukul 13.30 Wib Sat Resnarkoba Polres Kuansing telah melakukan pengamanan terhadap 2 (dua) orang diduga pelaku Tindak pidana narkotika Gol – I jenis sabu.LP Nomor : LP.A/ 86 / V / 2018 / SPKT Polres Kuansing, Tgl 08 Mei 2018.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sedang terjadi transaksi narkoba di Kel. Sungai Jering Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing. Tim Opsnal melaporkan informasi ini kepada Kasat Resnarkoba Akp ADI PRANYOTO, SH ,MH tanpa mengulur waktu Kasat beserta Tim Opsnal berangkat menuju lokasi transaksi berlangsung.

cMczone.com

Sesampainya di sebuah rumah yang diduga tengah terjadi proses jual beli tersebut, sungguh diluar dugaan malah yang didapati seorang pria bersama perempuan berada dalam kamar sedang berpesta narkoba.

Baca Juga :   Edarkan Narkoba, AP Pria Airtiris Diamankan Polisi

Atas kejadian tersebut Tim langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang mengaku bernama EKO SURYA LESMANA Bin AMIN YUWADI(Alm ) dan MARYULI Als YULI Binti ABDUL HAMID.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan disekitar kamar dan ruangan sehingga ditemukan 1( satu) buah kaca pirek yang diduga didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) paket plastik bening yang diduga berisikan sabu. Terlapor dan barang bukti di bawa ke Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 (1) UU 35 Thn 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka digelandang Ke Polres Kuansing. Pemeriksaan para saksi. Polisi juga Menyita Barang bukti guna melengkapi penyelidikan dan penyidikan.(red.)