Bayi Tak Berdosa Dibuang Ibu Bejat

Bukittinggi,(cMczone.com) – Bayi mungil tanpa dosa dibuang orang tua tidak bertanggung jawab, beberapa hari yang lalu lewat tengah malam ditemukan dipintu depan rumah salah seorang warga, guna menghindari hal yang tidak baik sang jabang bayi dilarikan ke rumah sakit serta mendapatkan perawatan di RS Ibnu Sina Bukittinggi.

Terungkapnya kasus ini berawal dari masuknya laporan orang hilang oleh seorang warga Bukittinggi, Anak gadis belianya dilaporkan ke polisi lantaran tidak pulang ke rumah sejak tiga hari terakhir. Dari laporan tersebut, polisi lakukan pengembangan serta menduga ada kaitan dengan ditemukannya bayi perempuan yang kini dirawat di RS Yarsi Bukittinggi.

Bak gayung bersambut, tidak lama setelah dilaporkan menghilang, akhirnya D pulang ke rumah orangtuanya. Dari sinilah polisi mencium ada aroma yang berkaitan dengan kasus pembuangan bayi itu.

Dalam tempo empat kali 24 jam, kasus pembuangan bayi di Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah (ATTS) Kota Bukittinggi mulai terungkap. Parahnya, pelaku diketahui merupakan pasangan ilegal yang masih berstatus pelajar.

Kehamilan ibu kandung bayi perempuan yang dibuang di depan rumah warga itu tidak diketahui oleh orangtua pelaku. Selama mengandung, pelaku menutupi aibnya dengan tetap bersekolah seperti biasa.

S, 16 yang mengaku sebagai ayah kandung bayi tersebut diketahui berstatus siswa kelas X di salah satu SMA di Kota Bukittinggi. Sementara D, 15, perempuan yang melahirkan bayi tersebut masih kelas 3 SMP

Baca Juga :   Polisi Temukan 11 Rekening Saracen

“Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup, tersangka laki-laki berinisial S ditangkap di rumahnya. Kemudian perempuan berinisial D juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijemput di kediamannya. Kedua tersangka masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Rahmat Natun, Jumat malam (11/5).

cMczone.com

Keduanya, terancam pidana lima tahun penjara karena melanggar pasal 77 B undang-undang no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Namun lantaran keduanya masih di bawah umur, kami akan melibatkan pandangan dari berbagai pihak. Terutama kedua orangtua tersangka, Dinas Sosial, P2TP2A dan stakeholder terkait,” imbuh Rahmat. (red.)