Kembali Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Wilayah Desa Simalinyang

Kampar Kiri Tengah,(cMczone.com) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Simalinyang Kec. Kampar Kiri Tengah pada Senin malam (14/5/2018) sekira pukul 23.30 wib.

Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian kali ini adalah ZM alias VR (Lk 30) warga Desa Simalinyang Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar.

Bersama tersangka ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 13 paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik bening, 2 lembar plastik bening, 1 unit Hp dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Baca Juga :   Residivis Ini Ditangkap Lagi Karena Narkoba

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (14/5/2018) sekira pukul 17.00 Wib, saat itu anggota Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa tersangka ZM alias VR sering mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Desa Simalinyang dan sekitarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kasatresnarkoba berkordinasi dengan kasat Reskrim dan Kapolsek Kampar Kiri Hilir untuk melakukan penyelidikan ke wilayah Desa Simalinyang.

Petugas gabungan ini berhasil menemukan tersangka ZM alias VR saat berada di Jalan Raya Desa Simalinyang dan langsung mengamankannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti.

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah orang tua dari tersangka ZM ini, dan ditemukan 13 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang diletakkan di atas atap kedai milik keluarganya disekitar rumah.

Baca Juga :   PEKAT IB Apresiasi Kejati Dan FORMASI Riau

Saat petugas melakukan penggeledahan ini, pihak keluarga dari tersangka berupaya menghalang-halangi namun petugas berhasil mengatasinya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkannya bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(red.)