KPU Ingatkan Paslon Jaga Kesucian Ramadhan

cMczone.com

Tanjungpinang,(cMcZone.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Robby Patria mengingatkan pasangan calon yang melakukan kampanye agar tidak menggunakan rumah ibadah maupun sekolah.Karena kampanye di rumah ibadah bisa diberikan sanksi.

“Mari kita sama sama menjaga kesucian Ramadhan dengan tidak melakukan kampanye di rumah ibadah,” ujar Robby, kemarin.

Menurut dia, pasangan calon boleh saja melakukan kegiatan keagamaan di masjid atau di surau selama Ramadhan.Misalnya dengan memberikan ceramah Ramadhan.Yang tidak boleh di dalam ceramah menumpang kampanye dengan mengatakan jangan lupa memilih Paslon tertentu.Apalagi secara terang terangan membagikan barang yang dilengkapi dengan stiker ataupun kartu nama Paslon.

Baca Juga :   Bantu Proses Evakuasi Jenazah Korban Laka Tunggal

“Kalau mau ceramah Ramadhan itu baik karena bisa mencerahkan masyarakat.Yang tidak baik, ceramah mengajak memilih di dalam masjid,” kata Robby.

Sejauh ini menurut dia, proses kampanye di Tanjungpinang masih berjalan dengan baik.Sampai sekarang belum ada yang menjurus dilaporkan menggunakan money politics atau pembagian barang lainnya yang melebihi ketentuan yang dilarang.

“Karena barang yang diberikan kepada warga tidak boleh lebih nilainya Rp25.000 per item.Misalnya payung atau gelas harganya per unit hanya Rp25.000 saja,” katanya.

Karena seluruh pengeluaran calon, lanjutnya, akan dilakukan audit menyeluruh oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk KPU Tanjungpinang. Apakah benar pengeluaran untuk alat alat tersebut melebihi seluruh dana kampanye yang ditetapkan KPU bersama Paslon sejumlah Rp6,16 miliar.

Baca Juga :   Wagub Kepri Harapkan Lahir Atlet Berkualitas Open Tournament Tenis Meja Kepri 2018

Kalau dilihat laporan penerimaan dana kampanye sampai 20 April 2018, jelas Robby, Paslon saat ini belum mendapatkan sumbangan yang banyak.Karena dari laporan Paslon, sumbangan yang mereka terima tidak lebih dari Rp200 juta per paslon.

“Kita tidak tahu dengan dana sebanyak itu Paslon dapat melakukan kampanye dengan maksimal. Karena mereka mematok dana kampanye mereka selama masa kampanye dari 15 Februari hingga 23 Juni Rp6 miliar. Tapi kalau kita lihat sekarang, sumbangan penerimaan dana kampanye kedua paslon sangat kecil dari batasan maksimum,” kata mantan wartawan Batam Pos itu.

Ditambahkan, untuk membantu Paslon melakukan sosialisasi, KPU akan memfasilitasi iklan Paslon di media cetak, elektronik,radio dan online dimulai di Juni . Iklan tersebut akan dipasang di media massa di Kepri.Untuk itu, KPU mengharapkan Paslon segera menyerahkan desain iklan tersebut ke KPU.

Baca Juga :   Dukung Pemilu 2019, Babinsa Kelurahan Kemlayan Hadiri Bimtek KPPS

“Kita sebenarnya sudah mengingatkan kedua Paslon untuk menyerahkan desain iklan.Supaya pada saatnya tiba, kita tidak menunggu lagi dan langsung dipasang,” ujar Robby.(donny/red.)