PPDB Sistem Zonasi, Dikeluhkan Para Wali Murid ?.

Kampar, (cMczone.com) – Sehubungan dengan masuknya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyebutkan zonasi menjadi kriteria utama penentu kelulusan para siswa untuk melanjutkan pendidikan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas atau SMA sederajat. Zonasi atau jarak rumah dengan sekolah, menjadi pertimbangan calon siswa untuk diterima. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hamid Muhammad dalam konferensi pers di Jakarta, baru baru ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB disebutkan yang menjadi kriteria utama dalam penerimaan siswa baru, yakni jarak sesuai dengan ketentuan zonasi atau (jarak) yang diutamakan, kedua faktor lainnya, seperti umur.

Namun kebijakan Pemerintah tersebut tidak mendapatkan tanggapan baik oleh para calon wali murid. Sejumlah wali murid mengeluhkan program penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi tersebut. Sistem ini dinilai kurang sosialisasi dan tidak berpihak pada siswa yang memiliki kualitas akademik baik namun tidak berada pada zona sekolah.

Seperti yang diungkapkan oleh salah satu calon wali murid Enda kepada awak media cMczone.com pada Kamis (5/7/2018) menurutnya, sistem PPDB jalur zonasi ini merugikan bagi calon siswa yang secara demografi tidak berada pada jarak cukup dekat dengan sekolah. dengan demikian tentunya peluang lolos seleksi melalui jalur zonasi sangat kecil, dan para siswa tidak dapat memilih sekolah yang unggul,”bebernya.

Hal yang sama juga disebutkan oleh wali murid yang enggan menyebutkan namanya, dia menilai aturan penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah dengan sistem zonasi dirasa mempersulit para siswa untuk melanjutkan pendidikan,”tuturnya.

Baca Juga :   Bulan Bahasa dan Sastra 2021: Ansar Ahmad sebagai Pemakalah Utama

Juga dikatakannya, banyak kendala padahal ada sekolah yang jaraknya lebih dekat dari sekolah yang kategori masuk zona seperti warga Desa Kampung Panjang yang lebih dekat ke SMAN 1 Kampar namun karen Zonasi tidak masuk kita harus mendaftar ke SMAN 1 Muara Jalai yang jarak tempuh justru lebih jauh, tentunya kami merasa kebijakan pemerintah tidak tepat.

” sistem zona ini sangat merepotkan para wali murid “terangnya.

Sementara itu dilansir dari web resmi Kemendikbud menyampaikan bahwa di tahun kedua penerapan sistem zonasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap agar pelaksanaan PPDB dapat mengedepankan prinsip akuntabilitas, obyektivitas, transparansi, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Baca Juga :   Siswi SMP N5 Tanjabtim Berhasil Meraih Kejuaraan Tekwondo, Championsip Diskepora Provinsi Jambi

Sistem zonasi dalam PPDB merupakan upaya pemerataan di sektor pendidikan. Dengan sistem ini, diharapkan dapat memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik yang mendaftar masuk di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya. Jika sekolah kelebihan daya tampung, maka pihak dinas pendidikan akan bertanggung jawab untuk mencarikan sekolah bagi siswa yang belum mendapatkan sekolah.

Menurut Mendikbud, semestinya masing-masing pemerintah daerah telah memilikiplatform dan melakukan revisi kebijakan zonasi yang sudah dilakukan sebelumnya.

“Zonasi ini melampaui wilayah administrasi. Karena itu perlu ada kerja sama antara dinas pendidikan Pemerintah Kabupaten/Kota, maupun Provinsi untuk menetapkan zona. Dengan zonasi, pemerintah daerah sejak jauh hari sudah bisa membuat perhitungan tentang alokasi dan distribusi siswa,” terang Mendikbud.***(Asril).