Kedapatan Edarkan Narkotika, Tiga Orang Warga Sungai Kampar Di Amankan Polisi.

Kampar, (cMczone.com) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dalam satu malam berhasil menagkap tiga orang yang diduga pengedar narkoba jenis shabu di dua tempat yang berbeda diwilayah Simpang menanti Desa Muara Uwai dan Desa Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar pada Senin (23/7/2018).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah SH alias S (LK 22) warga Jl Sungai Kampar Bangkinang Kabupaten Kampar, AR alias A (LK 19) Warga Desa Teratak Kecamatan Bangkinang, HR alias U (LK 29) warga Desa Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar-Riau.

Dari Penangkapan Pelaku Pihak Kepolisian Polres Kampar Berhasil Mengamankan Barang bukti dari Tersangka SH alias S sejumlah barang bukti yaitu 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 Unit Hp Xiaomi warna putih, 1 Unit Sepeda Motor Beat warna Hitam BM 5145 FY, dan dari Tersangka HR alias U di amankan berupa barang bukti yaitu 5 Paket Narkotika Jenis Shabu terbungkus plastik bening, 1 buah kotak korek api, 1 Unit Hp Nokia warna Hitam.

Baca Juga :   Ketua Jaringan Presidium FPII Pusat, Romi Marantika : " Polisi Segera Tangkap CB dan Rekan, Penganiaya RF, Wartawan Kota Pangkalpinang"

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (23/7/2018) sekira Pukul 22.00 WIB, saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka SH sering mengedarkan narkotika di wilayah Simpang Menanti Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang.

Setelah mendalami informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang yang mencuringakan berhenti didepan sebuah ruko, kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Langsung mengamankan sdr SH alias S dan sdr AR alias A, Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat dan ditemukanlah 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastic bening.

Setelah tersangka sdr SH alias S Dkk diamankan dan dilakukan interogasi terhdapnya dimana dianya mendapatkan Shabu, dan Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan menuju kediaman Sdr. HR alias U yang berada di Desa Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.

Baca Juga :   Terkait Pengusutan Mafia Tanah, Cak Ta'in Minta Kejati Kepri Periksa Kepala BP Batam...

Kemudian team opsnal Sat Res narkoba polres Kampar langsung mengamankan Sdr. HR alias U dan melakukan penggeledahan didampingi oleh aparat Desa setempat dan ditemukanlah 5 (lima) paket narkotika jenis shabu didalam kotak korek api.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira S.I.K,. M.H melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka AL alias AR beserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.**(Asril/hms).