Wahh, Tidak Ada Plang Proyek ?, Pengerjaan Drainase dan Box Culvert Dikampar Utara Diduga Proyek Siluman.

Kampar Utara, (cMczone.com) – Proyek pembangunan Box Culvert beserta drainase di jalan Bangkinang – Danau Bingkuang tepatnya di Desa Sendayan Kecamatam Kampar Utara Kabupaten Kampar-Riau, diduga seperti tidak bertuan alias proyek siluman.

Sebab meski perkejaan hampir mencapai 50 persen, namun beberapa warga disana tidak tahu proyek itu dana apa dan perusahaan apa yang mengerjakan nya, sehingga tidak ada yang tahu asal muasal proyek yang menelan biaya pantastis tersebut karena tidak terlihatnya plang Informasi Proyek.

Sejatinya dana proyek yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat, berasal dari masyarakat juga. Yakni melalui sejumlah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Namun anehnya, saat pembangunan, justru ada yang tidak memasang plang tentunya ini sudah melanggar aturan yang ada.

Baca Juga :   Pentingnya "Physical Distancing" Disaat Pandemi Corona

Pantauan wartawan, proyek drainase sepanjang kurang lebih 6,5 Km dan satu unit Box Culvert tidak ada memiliki papan plang proyek bangunan. Anehnya saat dikonfirmasi terkait proyek tersebut kepada pekerja bangunan drainase dan box culver yang enggan menyebut nama, memaparkan bahwa proyek tersebut adalah proyek dari Kabupaten Dinas PUPR.

Kemudian saat ditanya Plang proyek pekerja tersebut mengaku tidak tahu soal itu.

” ya ini proyek dari PU Kabupaten Bang, kalau plang Proyek kami tidak tahu karena kami hanya pekerja ” ungkap salah satu tukang saat bekerja.

Saat awak media mencoba konfirmasi kepada salah satu yang disebut warga setempat orang kepercayaan kontraktor, ia justru mengatakan bahwa plang proyek ada di simpang jalan Desa Simpang Petai.

Baca Juga :   Target 30 Ribu Jiwa di Taliabu, Bakal di Vaksinisasi

” plang proyek ada disimpang jalan Desa Simpang Petai, panjang lebih kurang 6,5 Km, dan ini tidak tersambung semua, proyek ini putus – putus bg, sambungan nya ada di Desa Muara jalai”ungkap seorang yang diduga pengawas kontraktor tersebut.

Namun saat awak media memastikan kebenaran plang informasi proyek tersebut di Simpang Petai seperti pengakuan yang diduga pengawas justru tidak ditemukan plang informasi proyek tersebut.

Untuk diketahui bahwa terkait pembagunan dan penggunaan dana Negara sudah diatur didalam Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.***(Tim).