Kepala Desa Ganting Damai Diduga Melanggar Aturan

Salo, (cMczone.com) – Perwakilan masyarakat Desa Ganting Damai Salo menduga Kepala Desa Ali Abri tidak transparan dalam menyelenggarakan pembangunan dan menggunakan dana Desa(DD). Di duga ada permainan dalam pengerjaan proyek-proyek Infrastruktur Desa, dan simbolisnya memakai nama Kaur Pembangunan M.Nasir yang tanpa melibatkan seluruh komponen masyarakat setempat. Hal ini disampaikan Hendra salah seorang warga Desa Ganting Damai Salo kepada awak media. Sabtu,(11/08).

Di jelaskan Hendra bahwa sang Kepala Desa di Duga mengerjakan proyek-proyek Desa tidak mentaati sejumlah aturan dan terkesan asal-asalan. Semua pengerjaan proyek pembangunan Infrastruktur diduga diambil alih lansung oleh Kepala Desa. “Sedangkan azas penyelanggeraan pembangunan Desa ini adalah azas partispasi kekeluargaan dan gotong royong, sama dia itu tidak ditaati, ditabrak semuanya,” kesal Hendra.

Hendra sangat menyayangkan sikap tidak trasparan Kepala Desa yang diduga ada indikasi mencari keuntungan dari alokasi Dana Desa yang dipimpinnya.

Hendra juga mencontohkan, dalam membangun jalan semenisasi, Kepala Desa diduga sudah berlaku layaknya seorang kontraktor, seperti membeli bahan bangunan mulai dari semen dan pasir matrial lainya. “Saya sebagai masyarakat Desa ingin mengetahui perihal anggaraan dan biaya semenisasi tesebut tapi tidak diperbolehkan oleh kepala desa” tutup Hendra.

Untuk keberimbangan berita, awak media melakukan konfirmasi Via Watshap ke Kepala Desa, dan menurut Kepala Desa Ganting Damai, yang transparan adalah Dana DD 1.Buat baliho, 2.Papan kegiatan dan APBDes yang boleh melihat Inspektorat itu sudah tugas & wewenangnya mengaudit Dana Desa. Anda baca aturan yg berlaku desa mana di Indonesia ini yang masyarakat menengok RAB, ungkap Kades.

Baca Juga :   KPK Tangkap Tangan Ketua Umum Partai

Kembali kami menanyakan terkait Undang-Undang No 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas Informasi Publik, baik secara aktif (tanpa didahului permohonan) maupun secara pasif (dengan permohonan oleh Pemohon) tapi pertnyaan ini tidak di jawab Kades Ganting Damai.****(Sanusi/Rl)