LSM GRPPH RI Temukan Dugaan Korupsi Milyaran Rupiah Di Kabupaten Rohil.

Rokan Hilir, (cMczone.com) – Lembaga Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (LSM GRPPH RI) Kabupaten Rokan Hilir baru – baru ini menemukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan umum Kabupaten Rokan Hilir yang berlokasi di Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko RT 014/RW 004 Dusun Sepakat, dengan pagu anggaran Rp.20.800.000.000 (dua puluh milyar delapan ratus juta rupiah) Tahun Anggaran 2008. Menurut informasi pengadaan tanah tersebut untuk dijadikan perkantoran Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir.

Menurut Bambang Irawan selaku Sekertaris LSM GRPPH – RI Kabupaten Rokan Hilir menjelaskan berdasarkan laporan masyarakat dan investigasi lapangan kita menemukan salah satu pelanggaran tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan penkantoran Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, dengan pagu anggaran sebesar Rp.20.800.000.000 tahun anggaran 2008,”ungkapnya.

Kemudian berdasarkan fakta- fakta yang mencurigakan yang disampaikan kepada Tim investigasi dilapangan dan berdasarkan Bukti- bukti yang didapatkan dilapangan antara Lain:

1. pengangkatan ketua panitia pengadaan tanah untuk kepentingan umum yaitu H.suyatno selaku Wakil Bupati Rokan Hilir pada tahun 2008 telah melanggar pasal 6 ayat 5 peraturan presiden No. 65 tahun 2006 tentang perubahan atas peraturan presiden No.36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksana pembangunan untuk kepentingan umum dan peraturan kepala badan pertanahan Nasional No 3 tahun 2007 pasal 14 ayat 1 dan 2 yang seharusnya ketua panitia pengadaan tanah adalah Perangkat Daerah yaitu Sekda Kabupaten Rokan Hilir saudara Drs. H. Asrul M. Noor, M.Si, bukan Wakil Bupati Rokan karena beliau bukan perangkat daerah.

Baca Juga :   PAC Projo Kampar Utara Gelar Rapat Pembentukan Struktur Pengurus

2. kepala Badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir Saudara Ir, Pepen supendi pada masa itu tidak menandatangani berita acara hasil musyawarah ketetapan bentuk dan besarnya? ganti rugi tanah padahal beliau termasuk panitia pengadaan tanah yang dikenal dengan nama Tim 9 (sembilan) sesuai pasal 14 huruf C peraturan kepala Badan pertanahan Nasional republik indonesia No.3 tahun 2007 secara tidak Langsung juga telah melanggar pasal 38 pada peraturan tersebut.

Juga dikatakan Bambang Irawan bahwa sebelumnya sudah pernah melakukan konfirmasi secara tertulis terhitung dari tanggal 20 April 2018, hingga pada saat ini dari pihak Pemda Kabupaten Rohil tidak ada memberih jawaban,” ujarnya.

Sementara itu ketika awak media cMczone.com mengkonfirmasi kepada warga yang berinisial T/S selaku Mantan Kepala Dusun menjelaskan bahwa dirinya sudah pernah melaporkan ke KPK pada tahun 2015 yang lalu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh H. Suyetno sebagai ketua pengadaan lahan tanah yang lalu untuk kepentingan umum Kabupaten Rokan Hilir, tetapi hingga pada saat ini belum tersentuh oleh Hukum,”bebernya.

Ditambahkan Bambang dengan adanya dugaan kerugian Negara sebesar 14 Milyar dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga :   Bangunan Pintu Air Dibongkar Warga, Kades Simbur Naik : Memang Sudah Menjadi Keluhan Warga

A. Nota pencairan dana ( NPD) selaku PPTK pembebasan lahan sarana prasarana Kecamatan Bangko Saudara Nazaruddin, SH mengajukan pencairan dana Rp.12.155.152.550″( dua belas milyar seratus lima puluh lima juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah) kepada Sekda Drs.H.Asrul M.Noor, M.Si selaku pengguna anggaran Sekretariat Daerah Rokan Hilir.

B. Pencairan sebelumnya Rp.4.478.300.000, (empat milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah)

C. ganti rugi lahan yang dibayarkan PPTK pembebasan lahan sarana prasarana Kecamatan Bangko kepada masyarakat, Rp.5.144.068.550(lima milyar seratus empat puluh empat juta enam puluh delapan ribu lima ratus lima puluh rupiah) dengan ketetapan ganti rugi tanah ( lahan) yang disepakati kedua belah pihak Rp. 19.000/Mtr dengan luas lahan yang diganti rugi 270.740,45 Mtr.

Dari uraian diatas temuan- temuan hasil investigasi diatas Bambang Irawan selaku sekertaris DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH- RI) Kabupaten Rokan Hilir, telah mengkonfirmasi dan menanyakan kepada PLT. Bupati Rokan Hilir, melalui surat dengan landasan sebagai berikut:

1. peraturan dan perundang – undangan serta pasal dan ayat berapakah yang menyatakan jabatan wakil Bupati boleh menjadi ketua panitia pengadaan tanah untuk kepentingan umum ditingkat Kabupaten Negara Republik indonesia.

2. Kenapa kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir saudara Ir. Pepen Supendi tidak menandatangani berita acara hasil musyawarah penetapan besarnya ganti rugi tanah masyarakat No.50/BAN- PL/TP/2008 sedangkan anggota panitia pengadaan yang lain menandatangani termasuk ketua panitia pengadaan tanah dan legalkah secara hukum pengadaan tanah tersebut.

Baca Juga :   SPI Kecam Premanisme Terhadap Wartawan di Bengkalis

3. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum Kepenghuluan Labuhan Tangga besar RT. 014 RW.004 pagu Rp.20.800.000.000 tahun Anggaran 2008, total dananya yang telah dicairkan Sekda Kabupaten Rokan Hilir saudara Drs.H. Asrul M.Noor,M.Si atas ajuan ketua PPTK pembebasan lahan sarana prasarana Kecamatan Bangko saudara Nazaruddiun, SH Rp.16.633.452.550 dan dibayarkan ganti rugi lahan kepada masyarakat Rp.5.144.068.550 dengan luas lahan 270.740,45 Mtr dengan kesepakatan Rp.19.000/Mtr, kemana dan digunakan untuk apa sisa dana yang telah dicairkan Rp.11.489.384.000?.

4. dimanakah sisa dana yang belum dicairkan Rp.4.166.547.450. tersebut berada?

Terkait hal diatas Bambang Irawan meminta kepada Plt. Bupati Rokan Hilir dengan jajarannya sesuai dengan instansi terkait untuk dapat memberikan jawaban hasil konfirmasi dari Sekertaris LSM’ secara tertulis selambat- lambatnya 10 hari terhitung dari tanggal 18 April 2018. Namun sampai berita ini diterbitkan Redaksi Pemkab Rohil belum memberikan jawaban.

terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk kepentingan umum Kabupaten Rokan Hilir pada tahun 2008 diduga marup anggaran. Untuk itu Sekertaris LSM (GRPPH-RI) Kabupaten Rohil menyerakan kasus ini ke, DPP (GRPPH- RI) kerana hukum yaitu untuk Melaporkan ke KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi),” ungkap Bambang.**(Red).