Ini Pernyataan Caleg Partai Berkarya Mandau, Terkait Peraturan Direksi BPJS Nomor 39 Tahun 2017. 

Duri, (cMczone.com) – Pelayanan di Kantor BPJS Cabang Duri, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis – Riau, tidak memiliki toleransi Sosial dan menolak keras salah satu Warga Duri yang membawa surat sakti dari Dinas Sosial Mandau dengan nomor:466.1/UPT.RS.PMKS/VIII/2018/2701 sifat segera atas nama Reski untuk di keluarkan Kartu berobat dari BPJS Cabang Duri.

Dengan adanya surat sakti dari Dinas Sosial, keluarga yang tergolong miskin ini, pasien atas nama Reski sangat besar harapannya untuk bisa terbantu biaya pengobatan anaknya yang akan Operasi di RSUD Duri karena sudah tiga hari menginap di RSUD belum bisa pihak Dokter Rumah Sakit untuk melakukan tindakannya karena terkendala biaya.

Namun betapa sedih dan kecewanya, ibu’ Inan (42) salah satu pihak keluarga pasien yang sedang dirawat di RSUD Duri atas nama Reski menyampaikan, saya mendapatkan jawaban yang saya diterima dari pihak BPJS Cabang Duri mereka mengatakan begini, kami tidak bisa mengeluarkan Kartu BPJS Keluarga Miskin atau tidak mampu, apapun alasannya karena dulunya saudara Reski sudah pernah punya kartu BPJS semasa Reski masih bekerja di Perusahaan, walaupun sangat berbeda kondisi kehidupannya pasien tersebut lebih jauh miskin dari dulunya semasa bekerja di perusahaan, walaupun 5 atau 6 yang lalu sudah berhenti bekerja dan sudah jatuh lebih miskin untuk saat ini, kami tetap tidak bisa mengeluarkan kartu BPJS Sosial untuk yang bersangkutan karena ini sudah jadi peraturan kami di BPJS ini,”ungkap ibu’ Inan kepada Wartawan dengan tirunya gaya bicara pegawai BPJS Duri kepadanya.

Baca Juga :   Jaga Ketahanan Pangan, Jalasenastri Cabang 5 Lanudal Tanjungpinang Tanam Sawi Pakcoy

Terkait hal tersebut banyak mengundang emosional warga salah satunya dari Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Berkarya Kecamatan Mandau, A. Muthalib mengatakan, Peraturan Direksi BPJS itu sudah bertabrakan dengan Undang-undang Dasar Negara kita, juga sudah menabrak Undang-undang tentang HAM-RI, namanya aja Jaminan Sosial, itu yang tertulis di dinding kantor BPJS dan Undang-undang serta Peraturannya BPJS Jaminan Sosial Warga Negara, kenapa prakteknya dilapangan malah sebaliknya, bertolak belakang dengan Sosial, dimana Sosialnya, bahkan juga mereka sudah tidak memiliki prikemanusiaan dan tidak memiliki toleransi sesama Anak Bangsa,”pungkasnya.

Dijumpai pegawai BPJS Cabang Duri pada 14/08/18, Riska Andarini mengatakan, surat dari Dinas Sosial kami anggap sudah tidak berlaku lagi, apapun alasan dan kondisinya pihak pasien yang sedang di rawat di RSUD dan keluarganya yang mengalami sakit tersebut, karena kami tetap mengacu kepada, Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 39 Tahun 2017 pasal 2 poin 2 dan poin 4 surat Rekomendasi Dinas Sosial tidak dapat digunakan untuk pengalihan segmen peserta dari segmen lain menjadi segmen peserta karya bukan penerima upah, Peraturan tersebut sudah dietapkan pada 17 Oktober 2017 oleh Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, atas nama Fachmi Idris, dan di tanda tangani oleh
Deputi Dereksi Bidang Hubungan antar Lembaga dan Regulasi, atas nama Jeni Wihartini yang menggunakan NIP
02271 tertera di Peraturan itu,”tegasnya Riska sambil mengajukan pertanyaan, ada yang lain mau bapak tanya, kalau tidak saya mau kembali ke aktifitas lagi.(red)