Diduga Tidak Mengerti Aturan, Kades Pulau Tinggi Berhentikan Kadus Tanpa Sebab ?.

Kampar, (cMczone.com) – Polemik pemberhentian salah satu Kepala Dusun II Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar-Riau, nampaknya berbuntut panjang. Dimana sejumlah masyarakat yang tidak menginginkan Kepala Dusun diberhentikan tersebut melakukan protes dan melayang surat.

Beberapa Masyarakat Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar yang tergabung bersama Pemuda/di Dusun II Pulau Tinggi Kecamatan Kampar pada Rabu (15/8/2018) melayangkan surat penolakan kepada Kepala Desa Pulau Tinggi agar pemberhentian Kadus ditinjau kembali.

Dengan Nomor surat : 01/PLTG/02-11/2018 , salah satu hal didalam surat tersebut menyatakan bahwasanya Kadus II Desa Pulau Tinggi, masih layak untuk dipertahankan.

Juga penolakan tersebut disampaikan oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Karimi dan juga didampinggi oleh beberapa masyarakat saat diwawancara oleh awak media ini, menurutnya pemberhentian Kadus II Pulau Tinggi berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Pulau tinggi Nomor : 012/KPTS/PEM-DES/PL-TG/VIII/2018 yang memberhentikan saudara Samsir Kadus II Pulau Tinggi oleh Kepala Desa Muhammad Yasir yang ditetapkan di Desa Pulau Tinggi pada tanggal 10 Agustus 2018 dinilai tidak mempunyai alasan yang kuat tentang pemberhentian Kadus II Pulau Tinggi.

Baca Juga :   Require A lot more Inspiration With Hard anodized cookware Brides about TopAsianBrides. com? Read this!

Karimi menyebutkan beberapa alasan bahwa pemberhentian kadus tersebut perlu ditinjau, pertama tidak ada surat teguran/Surat Peringatan (SP), yang kedua tidak musyawarah dengan BPD, yang ketiga terlalu kasar untuk mengnonaktifkan dengan cara memberhentikan secara langsung, dengan tidak mempunyai Dasar Hukum yang kuat.

Lebih lanjut dikatakan Karimi, bahwa sebelum kades melayangkan surat pemberhentian, sang kades sudah melakukan koordinasi dengan Kadus. Sang kades memberikan perintah kepada Kadus II untuk membuat surat Pengunduran diri, dengan alasan bahwa Kadus II gagal membina masyarakat.

” alasan Kepala Desa memberhentikan Kadus II karena menurutnya Kadus mengkotak – kotakkan Warga” Kata Karimi saat diwawancara.

Karimi juga menghimbau kepada Kades Pulau Tinggi untuk meninjau ulang surat pemberhentian kadus tersebut.

Baca Juga :   Jelang HUT Bhayangkara ke 73,Kapolsek Sekernan Laksanakan Bakti Sosial

” kalau masalah ini tidak ada titik terangnya maka tidak tertutup kemungkinan akan menjadi Polemik berkepanjangan dalam masyarakat kami “ujarnya.

Juga dikatakan Karimi, bahwa hendaknya persoalan ini menjadi pembelajaran publik khususnya kepada masyarakat agar Kepala Desa Pulau Tinggi tidak semena – mena dalam mengangkangi hak warga, apalagi tidak patuh aturan atau berbuat sekehendak hatinya,”cetusnya.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Bagian Kesatu Pemberhentian
Pasal 5,

(1) Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.

(2) Perangkat Desa berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri; dan
c. Diberhentikan.

(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
c. Berhalangan tetap;
d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat
Desa; dan
e. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Baca Juga :   Penyerahan 76 KK BLT Didampingi Langsung Oleh Polsek Geragai

(4) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan
keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat
atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah ditetapkan.

(5) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih
dahulu kepada Camat atau sebutan lain.

(6) Rekomendasi tertulis Camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.

Sementara itu terkait persoalan pemberhentian Kepala Dusun II Kades Pulau Tinggi belum dapat dikonfirmasi.***(Tim).