Polresta Pekanbaru Amankan Residivis Curanmor di 12 Tempat.

Pekan Baru,(cMczone.com) – Polresta Pekanbaru Melakukan Press Realease atas Keberhasilan dan penangkapan Residivis pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Sepeda motor (Curanmor, red) di trotoar restoran ayam grepek bensu Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, Jum’at (20/09/2018) pukul 19.30 WIB

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Wakapolresta AKBP Edy Sumardi P SIK  kepada awak media, Senin (03/09/2018) menjelaskan tersangka atas nama RF Alias Eko (23) warga Jalan Rawa Sari II Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan, Pekanbaru.

Penangkapan RF berdasarkan laporan nomor : LP/1042/VII/2018/Riau/Resta Pekanbaru/ Sek.Bukit Raya tanggal 20 Juli 2018 dengan nama pelapor Afrianda alias Nanda (33) warga Jalan Ikhlas III Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.

Baca Juga :   Polres Tanjungpinang Terjunkan 132 Personil dalam Pengamanan Paripurna DPRD Provinsi Kepri

“Ada sekitar 12 titik aksi kejahatan Curanmor dengan Total Hasil Curian Sebanyak 16 unit di wilayah berbeda. 7 lokasi di Kecamatan Bukit Raya, 2 lokasi di wilayah Kecamatan Lima Puluh, 1 wilayah Sukajadi, 1 wilayah Payung Sekaki dan 1 lagi wilayah Tenayan Raya,”terang Wakapolresta Pekanbaru

Sementara untuk barang bukti, Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan 1 lembar STNK sepeda motor dengan nopol BM 5270 ED, 1 Helai celana pendek dan satu unit sepeda motor yamaha mrek Jupiter Z warna merah hitam.

“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polda Sumbar. Berkat  kerjasama Polda Riau, Polda Sumbar dan Polresta Pekanbaru  pelaku berhasil dibekuk. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bukitraya untuk proaes lebih lanjut. Tersabgja melakukan aksinya bersama temannya yang saat ini masih DPO”terang Wakapolresta (*)