Di Duga Ilegal Loging, Tak Terhentikan Di Rokan Hilir

Rokan hilir,(cMczone.com) – Beberapa hari yang lalu, saat awak media cMczone.com melintas bersama Tim Bambang irawan selaku sekrestaris LSM'(GRPPH-RI) Kab.rohil Gerakan rakyat peduli penegakan hukum Republik indonesia kembali terpantau di daerah jalan pekan rabu tanah merah Kep.Langgadai hulu Kec.rimbo melintang Kab.rokan hilir.

Adapun temuan-temuan awak media cMczone.com bersama Tim LSM’ yang mencurigakan di lokasi tengah-tengah perkebunan sawit.

ada Gubuk-gubuk yang di tengah-tengah kebun kelapa sawit, banyak tumpukan kayu dugaan illegal loging Gak lama kemudian awak media cMczone.com di temui oleh sala satu warga Kep.Langgadai hulu yang namanya gak mau disebutkan.

Dirinya mengatakan bahwah Panglong tersebut di duga milik SN yang suda beroperasi sekian lamanya dan bahan bako yang ada di panglong nya di pergunakan buat profil ujarnya

Baca Juga :   Wujud Kepedulian Terhadap Dampak Covid-19, Ketua DPRD Tanjabtim Dari Fraksi PAN Mengajak Kita Semua Untuk Berbagi

Demi untuk mencari kebenaran nya awak media cMczone.com mengkonfirmasi soal izin Usaha tersebut ke Penghulu Langgadai hulu yang bernama sugeng via hanhpone.

“Dulu memang ada izin, hanya saja izin membuat mebel cuma tahunnya saya lupa karena sudah lama”ujar Penghulu

Membawak dan  memiliki hasil hutan tanpa dukumen sebagaimana Bab” UU No.41/1999 tentang kehutanan pasal 50
Pasal 78 UU No.41/1999
18 UU No.41/1999 pasal 78 UU No.41/1999 pasal 50 UU No.41/1999 pasal 50 Ayat(1) Ayat(2) pasal 78 Ayat(1) pasal 50 Ayat(1) pasal 50 Ayat(2) di acam dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00(Lima milyar rupiah)

“Kapolri sedang gencar-gencar nya menegakkan hukum di setiap’ daerah-daerah namun ini kenyataannya” ujar Bambang irawan selaku sekrestaris LSM'(GRPPH-RI) dan meminta Polda riau dan polres rokan hilir untuk melakukan lidik dan penyelidikan terkait izin kayu bahan bakonya yang di peroleh. Apakah pengusaha kayu mengantongi izin membeli kayu bahan bako” dengan adanya indikasi dugaan illegal loging di duga kayu bahan bakonya dari hutan sekitar’ pengusaha kayu semata-mata bukan buat kepentingan kebutuhan membuat alat rumah, tapi terkesan memperkaya diri memperjual belikan hasil kayu bahan bako dalam kawasan hutan sekitar dengan berbagai cara ungkap bambang. (Erman)