Pemusnahan barang bukti narkotika tingkat penyidikan.

Tembilahan,(cMczone.com) – Pada hari ini, Kamis, 6 September 2018, pukul 10.50 WIB, di Lobby Mapolres Inhil, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan barang bukti narkotika tingkat penyidikan. Hadir dalam kegiatan tersebut adalah:
1. Bupati Inhil Drs. H.M. WARDAN M.P.
2. Kapolres Inhil AKBP CHRISTIAN RONY P S.I.K., M.H.
3. Dandim 0314/Inhil LETKOL INF. ANDRIAN SIREGAR.
4. Ketua PN Tembilahan diwakili oleh Wakil Ketua NURMALA SINURAT, S.H.
5. Kajari Indragiri Hilir SUSILO, S.H.
6. Kepala Perwakilan PT. Pegadaian (Persero) Tembilahan DINO SAPUTRA.
7. Para Penggiat Anti Narkoba Kab. Inhil.
8. Para Insan Media Cetak, Elektronik dan Online Kab. Inhil

Barang bukti narkotika ini merupakan sitaan dari:
1. Tersangka AIRAN alias ERAN BIN AHMAD RAZALI, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/04/VIII/2017/Riau/Res. Inhil/Sek. Reteh, tanggal 14 Agustus 2018, dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. Sita/04/VIII/2018/Reskrim, tanggal 14 Agustus 2018, telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti 3 (tiga) paket sabu – sabu dan 310 (tiga ratus sepuluh) butir pil ekstasi yang terdiri dari 110 butir pil berwarna orange, 100 butir pil warna merah muda dan 100 pil warna hijau dan berdasarkan hasil penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero), Nomor: 131/102970/2018, tanggal 15 Agustus 2018, diperoleh berat total sabu – sabu sebanyak 247,48 (dua ratus empat puluh tujuh koma empat puluh delapan) gram dan pil ekstasi seberat 104,21 (seratus empat koma dua puluh satu) gram. Tersangka AIRAN ditangkap oleh Personel Polsek Reteh, pada hari Selasa, tanggal 14 Agustus 2018, sekira pukul 16.30 WIB, di Jalan SMP Kel. Pulau Kijang Kec. Reteh Kab. Inhil.
2. Tersangka HARDIANTO, Z alias DATUK BIN ZULFIKAR, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/129/VIII/2017/Riau/Res. Inhil, tanggal 25 Agustus 2018, dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. Sita/41/VIII/2018/Narkoba, tanggal 25 Agustus 2018, dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. Sita/42/VIII/2018/Narkoba, tanggal 26 Agustus 2018, telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti 22 (dua puluh dua) paket sabu – sabu dan 269 (dua ratus enam puluh sembilan) butir pil ekstasi yang terdiri dari 105 butir pil warna merah muda, 51 butir pil warna hijau, 6 butir pil bentuk minion warna hijau, 14 butir pil merk XTC warna hijau dan 93 pil merk HPPY FEET warna coklat muda dan berdasarkan hasil penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero), Nomor: 131/102970.00/2018, tanggal 20 Agustus 2018, diperoleh berat total sabu – sabu sebanyak 26,66 (dua puluh enam koma enam puluh enam) gram dan pil ekstasi seberat 83,06 (delapan puluh tiga koma nol enam) gram. Tersangka HARDIANTO, ditangkap oleh Personel Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba Polres Inhil, pada hari Sabtu, tanggal 25 Agustus 2018, sekira pukul 23.00 WIB, di Ruang SPKT Polres Inhil.

Adapun barang bukti narkotika tingkat penyidikan yang dimusnahkan adalah:
1. Sabu – sabu seberat 248,47 (dua ratus empat puluh delapan koma empat puluh tujuh) gram.
2. Pil ekstasi dari berbagai warna dan bentuk sebanyak 502 butir seberat 161,47 (seratus enam puluh satu koma empat puluh tujuh) gram.

Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dicampur dengan air aki keras dan selanjutnya diblender. Setelah diblender, kemudian dibuang ke parit di depan Mapolres Inhil.

Dalam sambutannya Kapolres memgatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa barang bukti tidak disalahgunakan oleh penegak hukum. Kapolres juga mengajak semua elemen masyarakat agar secara bersama – sama memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir.

Baca Juga :   Wakapolresta Deli Serdang Pimpin Tes Urin Dadakan, Pastikan Seluruh Personel Bebas Narkoba

Kegiatan pemusnahan barang bukti selesai dilaksanakan pukul 11.30 WIB, selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan terkendali.